Respon Info Peredaran Narkoba di Cenrana, Kasat Resnarkoba Polres Bone Turun Langsung Selidiki Lapangan

oleh -137 x dibaca

WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Kepolisian Resor (Polres) Bone melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan Cenrana Bone Darurat Narkoba” yang beredar di media daring. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi sekaligus menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak tinggal diam menyikapi laporan tersebut.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, Iptu Irham,S.H,M,H., turun langsung memimpin personel gabungan Unit 1 dan Unit 2 Sat Resnarkoba dalam melakukan penyelidikan atas informasi yang beredar di media tersebut pada sejak Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 05.00 Wita.

“Menindaklanjuti informasi yang di media terkait dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Cenrana, saya bersama personel Unit 1 dan Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Bone langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AA,” ujar Iptu Irham.

Dari hasil penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AA (26), warga Kelurahan Cenrana, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, yang berprofesi sebagai wiraswasta. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kediaman terduga pelaku beserta lingkungan sekitarnya untuk mencari barang bukti sabu, namun tidak ditemukan adanya barang bukti narkotika.

BACA JUGA:  Enam Tahun Bertugas di Bone, Danyon Ichsan Dapat Jabatan Baru

“Saat diklarifikasi, yang bersangkutan mengakui tidak lagi menyimpan sabu. Ia mengaku terakhir kali mengonsumsi sabu sehari sebelumnya, yang diperoleh dengan cara transaksi melalui aplikasi Instagram dengan sistem tempel,” jelas Iptu Irham.

Guna memastikan dugaan penyalahgunaan narkotika, petugas kemudian melakukan tes urine terhadap terduga pelaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan reaksi positif mengandung zat amphetamina.

Iptu Irham menambahkan, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, yang bersangkutan sebelumnya pernah menjual sabu, namun mengaku telah berhenti menyusul sejumlah pemberitaan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. AA juga mengakui bahwa kediamannya telah tiga kali digerebek oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Bone.

“Yang bersangkutan saat ini masih diamankan di ruang penyidik guna proses lebih lanjut. Karena hasil tes urine positif dan tidak ditemukan barang bukti sabu, ke depan yang bersangkutan akan diserahkan ke Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bone untuk menjalani proses rehabilitasi,” tegas Iptu Irham. Kegiatan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba tersebut berakhir sekitar pukul 08.30 Wita.

BACA JUGA:  Ketua KPU Sinjai "Hijrah" ke Bawaslu, Nurhikmah Isi Kursi Ketua

Terkait dasar hukum, penanganan terhadap penyalahguna narkotika bagi diri sendiri mengacu pada Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membuka ruang bagi pelaku untuk menjalani proses rehabilitasi medis dan sosial, sesuai dengan Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.

Iptu Irham menegaskan, langkah turun langsung ke lapangan ini menunjukkan komitmen serius Sat Resnarkoba Polres Bone dalam merespons setiap informasi yang berkembang di masyarakat maupun media, sekaligus membantah anggapan bahwa penanganan kasus narkoba di Kecamatan Cenrana berjalan lambat.

Menanggapi sorotan publik terkait perlindungan kerja jurnalistik yang belakangan mengemuka, Kapolres Bone, AKBP Sugeng, menegaskan komitmen jajarannya untuk menjamin keamanan dan kebebasan pers dalam menjalankan tugas peliputan di wilayah hukum Polres Bone.

BACA JUGA:  Polres Bone Bongkar Lokasi Diduga Judi Sabung Ayam, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

“Kami menegaskan bahwa wartawan adalah mitra kepolisian dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers, untuk terus mendukung Polres Bone dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bone, khususnya di Kecamatan Cenrana,” pungkas Kasi humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, S,H.

Polres Bone mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi dan tidak mudah terancing oleh kabar yang belum terbukti kebenarannya. Terkait dugaan tindak pidana narkoba, warga diminta memanfaatkan saluran resmi yang telah disediakan oleh Polres Bone hingga tingkat Polsek. Selain itu, bagi siapa saja yang memiliki informasi akurat mengenai peredaran narkotika, diharapkan segera berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Bone untuk proses penanganan lebih lanjut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.