Gunakan Sepeda Listrik Sesuai Aturan! Ini Pesan Satlantas Polres Bone Untuk Masyarakat

oleh -68 x dibaca

WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Satlantas Polres Bone kembali menegaskan larangan sepeda listrik di jalan raya sekaligus menyampaikan pesan untuk masyarakat agar lebih mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Imbauan larangan kembali digaungkan menyusul masih ditemukannya masyarakat khususnya pelajar anak dibawah umur yang menggunakan kendaraan tersebut di jalur kendaraan umum atau jalan raya.

Ada yang berboncengan lebih dari satu orang, tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan seperti helm.

Seperti saat mereka melintas di ruas Jalan Veteran, Watampone, Kabupaten Bone. Para pengendara ini kemudian dihentikan dan diberikan teguran oleh Ipda Sasram, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bone, Ahad (14/6/2026).

BACA JUGA:  KKG Gugus I Tanete Riattang Timur Gelar Pertemuan dan Buka Puasa Bersama 

Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama menuturkan jika pihaknya hari ini mendapati anak sekolah pengendara sepeda listrik.

Menurut Kasat Lantas, bahwa Pemerintah telah mengatur sepeda listrik dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Lanjutnya dikatakannya, Permenhub nomor 45 tahun 2020 sepeda listrik diartikan sebagai kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.

Lanjut dijelaskan bahwa sesuai peruntukannya sepeda listrik hanya boleh di operasikan pada jalur khusus dan kawasan tertentu, bukan dijalan raya.

BACA JUGA:  Bangun Akses Pendidikan Lewat PKBM, Hj. Andi Rasna Ingatkan Tanggung Jawab Bersam

”Aturannya sudah jelas, pengguna sepeda listrik harus pada jalur khusus atau kawasan tertentu seperti pemukiman atau perumahan atau tempat wisata,” jelas AKP Riyanda Putra Utama.

Pengguna sepeda listrik yang berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, harus didampingi oleh orang dewasa, wajib pakai helm, kecepatan maksimal 25 km/ jam, papar Kasat Lantas.

Untuk itu kami mengimbau kepada orang tua untuk bersama sama mengingatkan anak anak kita bahwa sepeda listrik ini tidak digunakan dijalan raya.

Sebab, lanjut Kasat Lantas, anak-anak belum memiliki kesadaran untuk keselamatan seperti orang dewasa.

BACA JUGA:  Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga, SAR Brimob Bone Gerak Cepat Lakukan Evakuasi

“Anak-anak usai SD dan SMP, science safety (ilmu keselamatan) belum ada. Mereka lebih enjoy untuk main sendiri. Tidak peduli sekelilingnya. jadi, ini bahaya. Jadi perlu pengawasan jika digunakan anak-anak,” katanya.

“Kami juga mengimbau kepada distributor atau penjual sepeda listrik untuk memberitahukan kepada calon pembeli bahwa sepeda listrik ini hanya boleh di gunakan di tempat tempat tertentu, tidak di gunakan dijalan raya,” imbau Kasat Lantas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.