WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Pendirian tenda hajatan seperti pernikahan yang menggunakan badan jalan acap kali mengganggu arus lalu lintas. Dampaknya bisa menimbulkan kemacetan, Selasa malam (2/6/2026).
Merespon keluhan pengguna jalan, KBO Satlantas Polres Bone IPDA Ryandika Nalaguna bersama Kanit Kamsel Ipda Sasram sigab memberi imbauan soal izin penggunaan badan jalan ke pemilik hajatan di Jalan Durian, Watampone, Kabupaten Bone.
Pasalnya, tenda yang didirikan menutup jalan.
“Hal ini demi untuk menjaga (Kamseltibcar Lantas) keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan raya,” ujar Kasat Lantas Polres Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama.
Kasat Lantas mengatakan ditutupnya jalan umum dalam acara resepsi seperti pesta pernikahan dan hajatan lainnya adalah pelanggaran.
“Setelah diberi teguran, yang punya hajatan langsung memahami dan menggeser tendanya hingga dapat dilalui kendaraan yang semula menghalangi pengguna jalan,” ujarnya.
Keberadaan tenda pernikahan yang menggunakan badan jalan umum kerap dikeluhkan pengendara karena mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Lanjut dikatakannya, hajatan pesta pernikahan haruslah dipersiapkan dengan matang.
“Menggelar hajatan merupakan hak setiap warga. Namun, hendaknya, suatu acara dilaksanakan tanpa mengganggu orang lain. Seperti masalah lokasi,” tutupnya. (Red)






