Satlantas Polres Bone Tegur Pelanggar Lalu Lintas secara Humanis

oleh -700 x dibaca

BONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Teguran secara humanis disampaikan oleh Personel Satlantas Polres Bone kepada sejumlah pengendara yang terjaring melanggar aturan lalu lintas pada wilayah hukumnya.

Para pelanggar tersebut terjaring saat personel sedang melakukan pengaturan arus lalu lintas pada kawasan Jalan MH Tamrin, Kota Watampone, Kabupaten Bone, Senin, (4/5/2026).

“Para pelanggar yang terjaring diberikan teguran secara humanis. Dengan tujuan untuk mengedukasi dan menyadarkan mereka tentang pentingnya menaati aturan lalu lintas saat berkendara,” ungkap Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama

Kepada para pelanggar dijelaskan bahwa sangat penting untuk menaati aturan lalu lintas saat berkendara agar terhindar dari resiko kecelakaan lalu lintas maupun hal membahayakan jiwa lainnya.

BACA JUGA:  Kejari Bone Periksa Maraton Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Usa

“Kita harus menyingkirkan anggapan bahwa mengendarai kendaraan bermotor adalah hal yang sepele, sebab dalam berkendara itu sendiri kita wajib untuk memahami dan mematuhi seluruh aturan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,” jelasnya.

“Karena apabila lalai atau tidak tertib saat berkendara tentunya akan sangat berbahaya bagi keselamatan diri sendiri maupun orang lain, contoh sederhananya seperti kasus kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi akibat kelalaian,” lanjutnya.

Kepada para pelanggar diimbau agar tidak mengulangi kesalahan dan memulai ketaatan terhadap aturan berlalu lintas dari diri sendiri dan lingkungan keluarga maupun orang-orang terdekat.

BACA JUGA:  KUA Ulaweng Hadirkan Nurul Yaqin Lappalawa, Fasilitas Lengkap, Jadi Persinggahan Favorit Pemudik di Bone

“Mulailah tertib berlalu lintas dari diri sendiri dan hal sederhana yakni bagi pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm dengan benar, memasang kaca spion dan tidak berboncengan melebihi kapasitas sedangkan pengemudi mobil gunakanlah sabuk pengaman,” imbaunya.

Mereka juga diimbau untuk menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor yang resmi sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Plat nomor harus sesuai standar spesifikasi teknis (spektek) Polri, meliputi bentuk, ukuran, bahan, warna, dan font, serta harus terpasang di sisi depan dan belakang,” tutupnya. (Red)

BACA JUGA:  Jangan Mager! Wabup Bone Dorong Pemuda Jadi Motor Perubahan dan Penjaga Kekuatan Bangsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.