SINJAI, TRIBUNBONEONLINE.COM–Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 serta Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan RI, Pejabat Kepala Kejari (Kajari) Sinjai, Muhammad Ridwan Bugis masuk sebagai pejabat yang akan mengalami mutasi.
Hal itu dibenarkan oleh Kasubsi 1 intelijen Kejari Sinjai, Muhammad Wira Satria bahwa Kajari Sinjai Muhammad Ridwan Bugis akan ditugaskan di Kejari Tanjung Jabung Barat sesuai SK.
“Iya betul kemarin (13/04/2026) ada SK mutasi pejabat di lingkungan Kejaksaan dan masuk dalam SK mutasi itu nama Kajari Sinjai Bapak Mohammad Ridwan Bugis,S.H., M.H,” ungkap Wira.
Namun Wira menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada informasi resmi terkait pengganti dan jadwal mutasi tersebut dan masih menunggu proses administrasi dari pusat.
“Di SK Bapak Mohammad Ridwan Bugis promosi jabatan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat di Jambi namun belum ada perubahan di sistem aplikasi kantor, artinya Bapak Ridwan masih tercatat sebagai Kajari Sinjai dan masih menjalankan tugas seperti biasa di Sinjai,” jelasnya.
Muhammad Ridwan Bugis resmi bertugas sebagai Kajari Sinjai sejak 24 Juli 2025 yang dipindahtugaskan dari Kejati Sulbar. Ridwan menggantikan Kajari Sinjai sebelumnya, Zulkarnaen, yang dimutasi ke Kejari Blitar, Jawa Timur. (LSee)








