Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Rumah Penggarap Kebun Di Desa Awo Ludes Terbakar, PT.Kijang Jantan Minta Aparat Segera Bertindak Tegas

oleh -65 x dibaca

WAJO, TRIBUNBONEONLINE.COM–Peristiwa kebakaran yang menghanguskan rumah milik Zainuddin, seorang penggarap kebun PT.Kijang Jantan di Desa Awo, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, pada Rabu 26 Februari 2026 di duga kuat bukan sekadar musibah biasa, melainkan tindakan pembakaran yang di sengaja oleh oknum tertentu.

Rumah tersebut berada di area perkebunan PT.Kijang Jantan yang dikelola secara sah berdasarkan Surat Kuasa Pengelolaan dan Pengawasan Lokasi Perkebunan tertanggal 24 Juli 2024 yang diterbitkan Direksi PT. Kijang Jantan dan diketahui serta disahkan oleh Pemerintah Desa Awo.

Rangkaian intimidasi sebelum kebakaran:

Peristiwa ini diduga merupakan eskalasi dari serangkaian gangguan keamanan yang sebelumnya telah terjadi di lokasi yang sama. Sejak di mulainya pengelolaan oleh Tim Pengelola Perkebunan, telah terjadi dugaan intimidasi, ancaman, penyerobotan lahan, serta pencurian kayu oleh sekelompok orang yang diduga bertindak atas kepentingan pihak tertentu.

BACA JUGA:  BREAKINGNEWS, Kepala Bapenda Sulsel Meninggal Dunia

Atas gangguan tersebut, pihak PT. Kijang Jantan telah melaporkan secara resmi kejadian itu ke Polsek Keera pada 15 Desember 2025. Namun hingga kini, menurut pihak pelapor, penanganan yang diharapkan berupa pengamanan lokasi, pemasangan garis polisi, maupun pemeriksaan terhadap pihak-pihak terlapor belum menunjukkan langkah penegakan hukum yang signifikan.

Dugaan Pembiaran dan Eskalasi Tindak Pidana:

Pihak pengelola menilai bahwa, tidak adanya tindakan tegas sejak laporan awal justru di duga memicu keberanian pihak-pihak tertentu untuk meningkatkan perbuatannya, yang berpuncak pada dugaan tindak pidana pembakaran rumah pada 26 Februari 2026.

BACA JUGA:  Komitmen Lawan Narkoba, BKPSDM Bone Wajibkan Pemeriksaan Urine Bagi P3K Paruh Waktu Sebelum Penyerahan SK

“Tindakan ini bukan hanya merugikan secara materiil, tetapi sudah masuk kategori ancaman terhadap keselamatan jiwa dan menciptakan ketakutan di tengah masyarakat,” ujar Perwakilan PT.Kijang Jantan Muhammad Tang bersama Aras dan Nuryamin..

Jika benar unsur kesengajaan terbukti, maka perbuatan tersebut dapat di kualifikasikan sebagai tindak pidana pembakaran sebagaimana diatur dalam Pasal 187 KUHP, yang ancaman hukumannya sangat berat.

Desakan Penegakan Hukum

PT. Kijang Jantan dan Tim Pengelola Perkebunan secara tegas meminta:

Aparat kepolisian segera melakukan olah TKP secara profesional dan transparan.

BACA JUGA:  Asmar Sulhadi Putra Bupati Bone Lulus dari SMA Taruna, Semangat Anak Daerah Ukir Prestasi Nasional

Pemasangan garis polisi serta pengamanan lokasi.

Pemeriksaan saksi-saksi dan pihak yang sebelumnya telah dilaporkan.

Penetapan tersangka apabila telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah.

Perlindungan hukum bagi pengelola dan masyarakat yang beraktivitas di lokasi perkebunan.

Pihak perusahaan menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik intimidasi, premanisme maupun kekerasan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kepastian hukum.

Hingga berita ini di terbitkan, masyarakat Desa Awo berharap aparat penegak hukum bertindak cepat, objektif, dan profesional agar tidak terjadi konflik horizontal yang lebih luas. (@co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.