Polres Bone Bantah Tudingan Pungutan Liar dalam Penanganan Perkara Narkotika, Propam Ungkap Fakta Sebaliknya

oleh -188 x dibaca

BONE, TRIBUNBONEONLINE.COM– Tudingan serius terkait dugaan pungutan liar dalam penanganan perkara narkotika di Polres Bone kini memasuki babak baru. Advokat A. Afdal sebelumnya mengklaim memiliki rekaman percakapan yang menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta kepada keluarga tersangka. Namun pihak Polres Bone secara tegas membantah tuduhan tersebut dan memaparkan fakta-fakta hasil penelusuran internal.

Kasat Narkoba Polres Bone, Irham, S.H., M.H menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur. “Kami membantah seluruh tuduhan yang disampaikan. Seluruh proses penanganan perkara ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Iptu Irham.

Propam Turun Tangan, Selidiki Dugaan Suap

Merespons laporan yang masuk, Kasi Propam Polres Bone, AKP Muhammad Ali, A.R., S.H., M.M., melakukan penelusuran resmi atas dugaan penerimaan suap oleh oknum anggota Sat Resnarkoba Polres Bone. Oknum yang menjadi terlapor adalah inisial K, yang menjabat sebagai Ba Sat Resnarkoba Polres Bone.

Kronologi Peristiwa

AKP Muhammad Ali memaparkan rangkaian fakta yang ditemukan dalam proses penelusuran sebagai berikut:

Pada 7 Januari 2026, personil Sat Resnarkoba mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika atas nama AM, IW, dan NT. Ketiganya ditangani oleh penyidik pembantu inisial K

Saat berada di Rutan Polres Bone, pengacara R. menemui IW dan NT, lalu menawarkan jasa pendampingan hukum hingga persidangan dengan biaya Rp25.000.000 per orang. Keduanya menyetujui dan akan membicarakan biaya tersebut kepada keluarga masing-masing.

Pada 19 Januari 2026, keluarga NT atas nama RD menyerahkan uang Rp25.000.000 kepada R. disertai pembuatan kwitansi penerimaan. Selang beberapa hari, ayah IW bernama RS menyerahkan Rp15.000.000, dengan sisa Rp10.000.000 disepakati dibayarkan setelah persidangan.

BACA JUGA:  Hadiri Musdus, Ini Disampaikan Bhabinkamtibmas Polsek Ponre Polres Bone

Pada 30 Januari 2026 pukul 20.00 WITA, adik IW, berinisial AY menelepon A. Afdal dan menceritakan proses hukum yang dijalani keluarganya. Percakapan tersebut kemudian direkam oleh A. Afdal tanpa sepengetahuan AY

Pada 3 Februari 2026, A. Afdal menemui Kasat Narkoba Iptu Irham dan menyampaikan informasi dugaan suap. “Setelah itu saya tanyakan langsung kepada anggota, uang sebesar Rp40.000.000 itu bukan diserahkan kepada anggota narkoba, melainkan kepada pengacaranya sebagai biaya jasa pendampingan,” jelas Iptu Irham.

Pada 20 Februari 2026 pukul 14.00 WITA, A. Afdal bersama sekitar 10 anggota Forum Bersama Anti Narkoba (FORBES) Bone mendatangi ruang Paminal Sipropam Polres Bone untuk melaporkan dugaan pungli dan menyerahkan 12 rekaman suara sebagai bukti.

Hasil Keterangan Para Pihak

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, AKP Muhammad Ali menyampaikan hasil keterangan seluruh pihak terkait.

AY mengakui bahwa rekaman percakapan itu benar melibatkan dirinya, namun direkam tanpa sepengetahuannya. Ia menyatakan uang diserahkan kepada pengacara R, bukan kepada anggota kepolisian. Sementara itu, RD selaku keluarga NT menegaskan hal serupa. “Ia tidak pernah memberikan uang kepada anggota Sat Narkoba Polres Bone,” ungkap AKP Muhammad Ali mengutip keterangan RD.

RS, ayah terduga IW, juga membenarkan bahwa ia hanya berhubungan dengan pengacara R soal pembayaran. “Ia tidak pernah berbicara tentang nominal pembayaran dengan penyidik pembantu Sat Narkoba,” jelas AKP Muhammad Ali.

BACA JUGA:  Prabowo-Gibran Unggul Telak Semua TPS di Kampung Mentan Andi Amran, Ini Rincian Angkanya

Pengacara R. sendiri mengakui menerima total Rp40.000.000 dari dua keluarga tersangka sebagai honorarium pendampingan hukum. Ia menegaskan tidak ada uang yang diteruskan kepada anggota Satresnarkoba Polres Bone.

Adapun angt inisial K menyatakan dirinya memang menangani perkara tersebut dan hanya menyampaikan kepada tersangka bahwa mereka berhak memilih penasihat hukum, baik dari LBH maupun pengacara berbayar. “Ia tidak pernah meminta maupun menerima uang baik dari pihak keluarga maupun dari pengacara tersangka,” tegas AKP Muhammad Ali.

Rekaman Tidak Buktikan Suap, Justru Tunjukkan Transaksi Jasa Hukum

Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., mengingatkan publik agar menyimak isi rekaman secara utuh sebelum menarik kesimpulan. “Apabila rekaman itu ditelusuri dan disimak secara menyeluruh dan seksama, faktanya justru bertolak belakang dengan judul-judul pemberitaan yang secara eksplisit menuding anggota Polri menerima suap,” ujar Iptu Rayendra.

Ia menegaskan bahwa rekaman tersebut sama sekali tidak memuat pernyataan, pengakuan, maupun konfirmasi bahwa anggota Satuan Narkoba Polres Bone menerima uang suap. “Yang sesungguhnya tergambar dalam rekaman itu adalah kesepakatan antara keluarga tersangka dengan advokat terkait honorarium atau jasa hukum — sebuah kesepakatan yang sepenuhnya berada di luar konteks institusi Kepolisian,” jelasnya.

Iptu Rayendra menambahkan bahwa dalam praktik hukum yang berlaku, seorang advokat berhak menerima honorarium atas jasa yang diberikan kepada kliennya sesuai kesepakatan kedua belah pihak, sebagaimana diatur dalam kode etik profesi advokat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Ini adalah hal yang lazim dan sah secara hukum,” tegasnya.

BACA JUGA:  Satlantas Polres Bone Bagi Brosur Dan Stiker Ke Pengguna Jalan Hari Ke-4 Ops Zebra

Terkait pemberitaan yang dinilai membangun narasi keliru, Iptu Rayendra menyesalkan adanya upaya menghubungkan isi rekaman dengan integritas Satresnarkoba Polres Bone. “Bagi mereka yang tidak menyimak rekaman secara keseluruhan dan hanya mengandalkan judul atau kutipan sepotong-sepotong, sangat mudah terjebak dalam opini yang menyesatkan,” katanya.

Kesimpulan Propam: Belum Ada Bukti Pelanggaran

Kasi Propam AKP Muhammad Ali menyimpulkan secara resmi bahwa uang sejumlah total Rp40.000.000 yang berpindah tangan adalah honorarium jasa hukum yang sah, bukan suap kepada aparat. “Belum ditemukan adanya fakta, bukti, maupun saksi yang kuat terkait dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dilakukan oleh anggota Sat Narkoba Polres Bone,” pungkas AKP Muhammad Ali.

Imbauan: Verifikasi Sebelum Percaya dan Menyebarkan

Kasi Humas Iptu Rayendra Muchtar mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang hanya bersumber dari satu pihak tanpa verifikasi. “Tidak semua informasi yang beredar — bahkan yang dikemas dalam format berita sekalipun — dapat langsung diterima sebagai kebenaran. Penyebaran informasi yang belum terverifikasi, apalagi yang bermuatan tuduhan terhadap institusi atau individu tertentu, berpotensi menimbulkan kegaduhan dan merusak reputasi pihak yang dituduh secara tidak adil,” tegasnya.

Ia mengajak masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi silang dari berbagai sumber yang kredibel sebelum menyebarluaskan suatu informasi, demi menjaga ketertiban sosial dan menghindari misinformasi. (*/Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.