Jadi Teladan, Bupati Bone Lapor SPT Tahunan Menggunakan Coretax

oleh -130 x dibaca

WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos, MM, memberikan tauladan kepada warga Kabupaten Bone, dengan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada Kamis, 12 Februari 2026 bertempat di Rumah Jabatan Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos, MM didampingi oleh DR. Amran, SE.Ak, MPA, Kepala Kantor Pajak Watampone, dalam melaporkan SPT Tahunannya. Turut hadir dalam kesempatan ini Pj. Sekda Bone Andi Tenriawaru, beserta para Pimpinan OPD Pemerintah Kabupaten Bone.

H.Andi Asman Sulaiman dalam sambutannya menyampaikan komitmennya untuk terus menjadi teladan dalam kepatuhan perpajakan, khususnya bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bone, dan warga masyarakat Kabupaten Bone.

BACA JUGA:  PT TASPEN CABANG BONE SOSIALISASI PRODUK

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak sebagai bentuk tanggung jawab kepada negara, serta dukungan terhadap pembangunan nasional dan daerah. “Saya telah lapor SPT Tahunan Pribadi saya, dan saya mengajak seluruh Wajib Pajak di Kabupaten Bone, khususnya para ASN Pemkab Bone untuk segera lapor SPT Tahunan,” pungkas Asman.

Sementara DR. Amran, SE.Ak, MPA,Kepala Kantor Pajak Watampone, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Bupati Bone, yang telah memberikan teladan dengan melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi beliau lebih awal melalui Coretax. Bahkan secara langsung beliau juga telah menghimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya, khususnya para ASN dan PPPK di Kabupaten Bone agar menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum 28 Februari 2026 sebagaimana surat edaran dari Kemenpan RB.

BACA JUGA:  Sang Kakak Pimpin Apdesi Bone, H. Muslimin: Pembangunan Desa Akan Maju

“Kantor Pajak Watampone siap melayani dan mendampingi Wajib Pajak untuk lapor SPT Tahunan menggunakan Coretax sampai berhasil,” tutup Amran.

Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 dengan menggunakan Coretax paling lambat disampaikan 31 Maret 2026, sedangkan untuk SPT Tahunan PPh Badan paling lambat disampaikan 30 April 2026.  (*/Asdar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.