Menanti Gelora Kesuksesan Koperasi Desa Merah Putih Di Daerah-Daerah

oleh -124 x dibaca

Oleh : Dr.Drs. Andi Djalante,MM.,M.Si

(Penulis adalah : Putera Sulewatang Amali; serta Pemerhati Sosiologi Hukum, Pemerintahan dan Sosial-Budaya)

 

Koperasi Desa Merah Putih digagas sebagai jawaban atas kegelisahan panjang tentang lemahnya struktur ekonomi desa. Ia diharapkan menjadi instrumen kebangkitan ekonomi kerakyatan yang berakar pada nilai gotong royong, keadilan sosial, dan kemandirian. Namun, harapan besar ini tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa sikap kritis. Sebab sejarah pembangunan desa di Indonesia telah mengajarkan satu hal penting: banyak program lahir dengan semangat tinggi, tetapi gugur di tengah jalan akibat lemahnya tata kelola, minimnya kapasitas pengelola, dan absennya konsistensi kebijakan.

Secara konseptual, koperasi adalah entitas usaha kolektif yang paling sesuai dengan karakter sosial desa. Desa bukan sekadar wilayah administratif, melainkan ruang hidup yang dipenuhi relasi sosial, ikatan emosional, dan nilai kebersamaan. Dalam konteks ini, Koperasi Desa Merah Putih semestinya tidak diposisikan hanya sebagai badan usaha formal, tetapi sebagai wadah konsolidasi kekuatan ekonomi warga desa. Ia harus menjadi milik bersama, dikelola bersama, dan hasilnya kembali untuk kesejahteraan bersama.

Dari sisi kebijakan nasional, penguatan Koperasi Desa Merah Putih memiliki landasan yang saling beririsan dengan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menegaskan bahwa koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, sekaligus menjadi bagian tak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional. Arah ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan kewenangan kepada desa untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal melalui kelembagaan usaha berbasis masyarakat. Selain itu, kebijakan pemberdayaan koperasi dan UMKM yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya membuka ruang kemudahan perizinan, akses pembiayaan, dan pendampingan usaha bagi koperasi desa.

BACA JUGA:  “Universitas Kehidupan” bagi Pembelajar Sepanjang Hayat 

Kebijakan terbaru yang mendasari secara spesifik pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tercermin dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang mengarahkan sinergi kementerian dan pemerintah daerah untuk mempercepat terbentuknya puluhan ribu koperasi desa ini di seluruh Indonesia. Selain itu, sejumlah peraturan teknis seperti Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih juga menjadi pedoman operasional bagi pemerintah. Regulasi-regulasi ini dirancang untuk menjadikan koperasi desa bukan hanya sebagai badan hukum formal, tetapi sebagai motor penggerak ekonomi lokal yang berkelanjutan dan terhubung dengan rencana pembangunan ekonomi nasional.

Dengan demikian, Koperasi Desa Merah Putih sejatinya tidak berdiri sebagai program sektoral semata, melainkan berada dalam satu tarikan napas kebijakan nasional yang menempatkan koperasi sebagai instrumen strategis pemerataan ekonomi dan penguatan desa sebagai fondasi pembangunan nasional.

BACA JUGA:  EKOTEOLOGI DI GELAS KACA: PINANG MUDA SEBAGAI SIMBOL HARMONI MANUSIA DAN ALAM

Namun persoalannya terutama ketika diawal pengoperasian, diduga masalah utama yang kemungkinan bisa terjadi bukan terletak pada kurangnya regulasi melainkan pada lemahnya kapasitas manajerial, kesadaran dan kepercayaan kolektif, serta bahkan usaha bersama tersebut dapat dipahami oleh Para Pengurus dan anggota yang baru bukan sebagai instrumen perjuangan ekonomi jangka panjang. Karena itu dalam perspektif dugaan seperti ini, Koperasi Desa Merah Putih seyogyanya dibangun di atas fondasi yang tidak lahir dari slogan, tetapi dari praktik tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel. Pengurus koperasi harus dipilih berdasarkan kapasitas dan integritas, bukan kedekatan politik atau relasi kekuasaan di desa. Jika koperasi dikooptasi oleh elite desa, maka yang lahir bukan entitas kolektif, melainkan alat akumulasi segelintir orang.

Aspek lain yang tak kalah penting adalah kejelasan model usaha. Jangan sampai koperasi desa yang dibentuk tanpa analisis potensi ekonomi lokal yang matang. Atau Usaha koperasi yang dibentuk sebagai model tiru-meniru antara desa lain, tanpa mempertimbangkan karakter sumber daya, budaya ekonomi, dan daya beli masyarakat setempat. Akibatnya, koperasi berjalan terseok-seok karena unit usaha yang dibangun tidak memiliki keunggulan kompetitif. Koperasi Desa Merah Putih seharusnya tumbuh dari potensi riil desa: pertanian, peternakan, perikanan, UMKM, jasa, hingga pengelolaan rantai pasok lokal.

BACA JUGA:  KETAHANAN PANGAN DALAM ISLAM (SERI 2): FIQH PANGAN, ETIKA, DAN KEBERKAHAN KONSUMSI

Selain itu, Koperasi Desa Merah Putih harus dijaga agar tidak terjebak pada romantisme ekonomi kerakyatan yang kosong. Semangat gotong royong harus berjalan seiring dengan prinsip efisiensi dan profesionalisme. Koperasi bukan lembaga amal, melainkan badan usaha. Ia harus menghasilkan surplus agar dapat memberi manfaat berkelanjutan bagi anggotanya. Tanpa keuntungan yang sehat, koperasi akan menjadi beban, bukan solusi.

Menanti gelora kesuksesan Koperasi Desa Merah Putih berarti menanti lahirnya kesadaran baru di desa: bahwa kesejahteraan tidak bisa dititipkan sepenuhnya pada negara atau pasar, tetapi harus diperjuangkan secara kolektif. Koperasi Desa Merah Putih adalah sekolah ekonomi rakyat. Di sanalah warga desa belajar tentang tanggung jawab, kejujuran, dan keberanian mengambil risiko bersama. Jika dikelola dengan sungguh-sungguh, Koperasi Desa Merah Putih bukan hanya akan menggerakkan roda ekonomi desa, tetapi juga menghidupkan kembali martabat desa sebagai fondasi kedaulatan ekonomi nasional. Namun jika ia hanya menjadi formalitas kebijakan, maka ia akan menambah daftar panjang program yang gagal memberi makna. Pilihannya kini ada pada kita semua yang ada di daerah : menjadikan Koperasi Desa Merah Putih sebagai simbol, atau sebagai kekuatan nyata ekonomi kerakyatan di desa.

Demikian, semoga Koperasi Desa Merah Putih kedepannya semakin bergeloran dan nyata aksinya. Salam Pancasila, Merdeka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.