BBM Putus, Negara Tergadai

oleh -213 x dibaca

Oleh : Amrullah Andi Faisal, Kolumnis Publik di Sinjai

Ketika Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Shell dan badan usaha swasta lainnya kekosongan pasokan Bahan Bakar Minya (BBM) dan perusahaan itu harus “bekerja sama dengan Pemerintah terkait kuota impor BBM”, kita menyaksikan problem logistik, sekaligus sebuah indikasi mendalam dari ketiadaan kedaulatan energi negara. Pernyataan Shell tersebut secara terang memperlihatkan pemenuhan kebutuhan vital rakyat bergantung pada mekanisme pasar dan keputusan korporasi multinasional (mustamiriin), bukan pada kendali penuh negara sebagai pengurus urusan umat (raa’in).

BBM komoditas strategis. Ia merupakan urat nadi kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat. Namun dalam sistem ekonomi kapitalisme, BBM direduksi menjadi barang dagangan yang tunduk pada hukum untung-rugi. Negara tidak lagi bertindak sebagai penjamin kebutuhan rakyat, melainkan sekadar regulator yang mengatur lalu lintas kepentingan bisnis. Kondisi ini merupakan bentuk nyata dari kelalaian (taqshir) penguasa dalam menjalankan amanahnya.

Data resmi menunjukkan betapa rapuhnya fondasi energi nasional. Tahun 2025, hampir 50 persen kebutuhan BBM Indonesia masih dari impor. Ketergantungan ini angka besar, bukti struktural bahwa Indonesia belum berdaulat atas energi. Bahkan tahun 2024, impor BBM dari Singapura saja sekitar USD 11,4 miliar. Lebih ironis lagi, total kapasitas kilang nasional hanya sekitar 1,1 juta barel per hari, sementara kebutuhan BBM domestik lebih dari 1,6 juta barel per hari, sehingga defisit struktural ini terus ditutup dengan impor.

BACA JUGA:  RELASI KUASA DI DUNIA PENDIDIKAN: ANTARA ILMU, KEKUASAN, DAN KETIMPANGAN

Mirisnya, legalisasi perampokan sumber daya alam (SDA) ini memiliki payung hukum yang kokoh. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) menjadi pintu masuk liberalisasi sektor hulu hingga hilir. Aturan ini secara sistematis memangkas peran negara dan memberi karpet merah bagi korporasi asing, termasuk perusahaan dari negara kafir harbi mu‘ahidan, untuk menguasai hajat hidup publik. Akibatnya, negara kehilangan kemandirian dan rakyat dipaksa membeli kekayaan miliknya sendiri dengan harga pasar.

Islam Menetapkan Energi Sebagai Kepemilikan Umum

Dalam pandangan Islam, kondisi ini jelas menyimpang. Energi berupa minyak dan gas, tergolong kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah), yakni harta yang oleh syariat ditetapkan sebagai milik seluruh umat. Rasulullah Sallallahu Alayhi Wasallam dalam riwayat Abu Dawud bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput dan api.”

BACA JUGA:  KETAHANAN PANGAN DALAM ISLAM (SERI-8): INOVASI TEKNOLOGI DAN KEMANDIRIAN PANGAN UMAT DI ERA MODERN

Api dalam konteks ini mencakup seluruh sumber energi yang menjadi hajat hidup orang banyak. Karena itu, penguasaan energi oleh swasta atau asing (al ajnabiy) bertentangan prinsip syariat. Negara dalam Islam tidak bermental pedagang. Ia berfungsi sebagai raa’in, pengurus yang bertanggung jawab penuh atas pemenuhan kebutuhan rakyat. Dalam kerangka ini, Al Mawardi menegaskan tujuan kekuasaan adalah menjaga agama dan mengatur urusan dunia dengannya (ḥirāsatud dīn wa siyāsatud dun-yā bihi). Penyerahan sektor vital kepada korporasi, sejatinya merupakan bentuk pengkhianatan terhadap fungsi dasar negara dalam pandangan siyasah Islam.

Gagalnya Kedaulatan Energi, Kegagalan Peran Negara

Ketergantungan impor BBM adalah bukti kegagalan negara menjalankan perannya. Selama pasokan energi bergantung pada impor dan kuota, sepanjang itu pula rakyat hidup dalam ketidakpastian. Ketergantungan ini membuka ruang tekanan politik dan ekonomi dari luar negeri. Inilah buah pahit dari sistem kapitalisme yang menempatkan pasar di atas kepentingan rakyat. Negara direduksi menjadi fasilitator bisnis, sementara rakyat menanggung risiko krisis.

Solusi Islami yang Sistemik dan Menyeluruh

BACA JUGA:  Kolaborasi Generasi X dan Y untuk Meningkatkan Kinerja Pendidikan dalam Membentuk Peserta Didik yang Berkarakter dan Kompeten

Islam menawarkan solusi yang tegas dan menyeluruh (syāmil wa kāmil). Pertama, seluruh SD energi harus ditetapkan sebagai milkiyyah ‘ammah dan dikelola negara (daulah), tanpa privatisasi dan dominasi asing.

Kedua, negara wajib membangun kemandirian energi dengan penguatan kilang secara mandiri, menghentikan kontrak-kontrak yang merugikan umat, serta memastikan distribusi berbasis pelayanan publik (khidmah), bukan profit.

Ketiga, menghapus seluruh regulasi liberalistik seperti UU Migas dan menggantinya dengan aturan yang bersumber dari Al Qur’an dan As Sunnah.

Militansi Umat dan Perubahan Sistem

Sudah saatnya umat Islam menyadari bahwa krisis BBM ini bukan kesalahan kebijakan teknis semata, melainkan akibat langsung dari penerapan sistem kufur yang rusak. Selama energi dikelola dengan paradigma kapitalisme, semasa itu pula rakyat akan terus disandera kelangkaan. Karena itu, solusi hakiki menuntut perubahan sistem secara menyeluruh (inqilabiyah). Umat wajib kembali menegakkan sistem Islam yang memosisikan negara sebagai pelayan umat, bukan pelayan pasar. Inilah medan perjuangan yang sesungguhnya. Tanpa kembali pada syariat, krisis akan terus berulang, serta umat akan terus menjadi korban dari sistem yang zalim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.