Polres Bone Gelar Ops Keselamatan, Ini Daftar 9 Pelanggaran yang Diincar

oleh -995 x dibaca

BONE, TRIBUNBONEONLINE.COM- Polres Bone resmi menggelar Operasi Keselamatan Pallawa 2026. Operasi ini berlangsung mulai 2-15 Februari 2026 dengan tema “Terwujudnya Kamseltibcar Lantas yang Aman, Nyaman, dan Selamat Menjelang Pelaksanaan OPS Ketupat 2026”

Dalam apel gelar pasukan, Wakapolres Bone Kompol Antonius Tutleta membacakan amanat Kapolda Sulsel menekankan pentingnya kesiapan personel dan sarana pendukung untuk memastikan operasi berjalan optimal dan efektif.

Operasi ini merupakan bagian dari operasi kewilayahan kepolisian yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, dengan tujuan menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan dan korban fatalitas.

BACA JUGA:  Tak Pernah Terima Gaji Sebulan, Mentan Andi Amran Serahkan Gajinya Ke Santri Tahfidz Al-Quran Babul Khair Libureng Bone

“Serta meningkatkan disiplin berlalu lintas serta terwujudnya situasi kamseltibcar lantas yang aman nyaman dan selamat dalam rangka cipta kondisi menjelang hari raya idul fitri 1447 H Tahun 2026,” jelasnya, Senin (2/2/2026)

Operasi ini mengedepankan tindakan preemtif, preventif, serta didukung dengan kegiatan Gakkum dengan ETLE Statis, Mobile on Board, dan ETLE Hand Held serta tindakan teguran simpatik guna meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas.

9 Sasaran Prioritas Operasi Keselamatan Pallawa 2026

1.Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan (knalpot brong).

BACA JUGA:  Hari Ke-4 Ops Patuh, Sat Lantas Polres Bone Gencarkan Sosialisasi Edukasi Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

2.Kendaraan bermotor yang tidak standar pabrikan, menambah panjang rangka atau merubah spektek dan kendaraan barang yang over dimensi dan over loading.

3.Kendaraan motor pribadi yang menggunakan sirine, rotator, dan atau Strobo bukan pada peruntukannya.

4.TNKB kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan aturan.

5.Kendaraan bermotor pribadi yang digunakan sebagai kendaraan travel.

6.Kendaraan bermotor angkutan barang yang digunakan sebagai angkutan orang.

7.Kendaraan bermotor penumpang yang tidak laik jalan.

8.Kendaraan sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari satu orang.

9.Kendaraan bermotor pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan.

BACA JUGA:  Bukti Chat Ketua KPU Bone Perintahkan PPK Tambah Suara Caleg Beredar di Sosmed

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bone AKP Musmulyadi menambahkan mengimbau seluruh masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk mendukung operasi ini dengan mematuhi peraturan, melengkapi kelengkapan berkendara, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.