BONE, TRIBUNBONEONLINE.COM– Sebagai upaya memberi kenyamanan kepada masyarakat dari gangguan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, Senin pagi (26/1/2026).
Unit Kamsel Satlantas Polres Bone memberikan imbauan dan sosialisasi kepada pemilik bengkel Toko Sentral Jaya Jalan Sukawati.
Tentang aturan Undang-Undang lalu lintas yang melarang penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dalam arahannya, Kasat Lantas Polres Bone AKP Musmulyadi menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kami mengimbau para pemilik bengkel untuk tidak menjual atau memasang knalpot brong kepada pengguna kendaraan bermotor. Ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan,” katanya
Ia juga menyampaikan bahwa kesadaran masyarakat berperan penting dalam menciptakan lingkungan berkendara yang aman.
“Tertib berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Dengan mengurangi knalpot brong, kita turut membantu mewujudkan kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif,” tutupnya. (Red)







