BONE, TRIBUNBONEONLINE.COM– Satlantas Polres Bone terus berupaya menjaga Kamseltibcarlantas agar tetap aman dan kondusif, salah satunya dengan mendatangi bengkel motor, Toko Damai Motor di Jl Sukawati Kabupaten Bone, Rabu (14/1/2026).
Dalam kesempatan itu, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bone IPDA Chandra memberikan sosialisasi tertib berlalu lintas. Diantaranya terkait larangan penggunaan knlapot brong kepada masyarakat.
Memberikan penjelasan kepada pemilik bengkel tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar yang ditetapkan oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kasat Lantas Polres Bone AKP Musmulyadi mengatakan bahwa pendekatan persuasif menjadi strategi utama dalam kegiatan ini. Menurutnya, pemilik bengkel memiliki peran penting dalam mencegah penggunaan knalpot tidak standar.
“Melalui pendekatan persuasif dan dialogis, kami mengajak para pemilik bengkel agar tidak menjual atau memasang knalpot brong atau racing yang suaranya sangat mengganggu kenyamanan masyarakat,” jelasnya.
Kasat Lantas Polres Bone AKP Musmulyadi mengatakan kegiatan ini untuk meniadakan penggunaan bnalpot brong atau acing di jalan raya yang merupakan bentuk pelanggaran.
“Penggunaan knalpot yang tidak standar bukan hanya karena melanggar ketentuan, juga dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu pengguna jalan lain sehingga dapat memicu tindak pidana penganiayaan dan lain- lain,” sambungnya.
Diimbau juga bagi masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan knalpot brong agar segera menggantinya dengan knalpot standar pabrik, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat lainnya.
“Semoga masyarakat mematuhi aturan yang ada dan tidak memasan knalpot brong demi kenyamanan bersama,” tutupnya. (Red)









