PROFIT MARGIN PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK SYARIAH INDONESIA (BSI) CABANG WATAMPONE

oleh -404 x dibaca
Anisa Lusyna

Oleh: Anisa Lusyana, Mahasiswa Pascasarjana IAIN Bone

Perbankan syariah kerap dipersepsikan sebagai solusi keuangan yang lebih adil dan menenangkan bagi masyarakat. Di antara berbagai produk yang ditawarkan, pembiayaan murabahah menempati posisi paling dominan. Skema jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati di awal ini dianggap sederhana, transparan, dan mudah dipahami. Di Kabupaten Bone, khususnya di BSI Cabang Watampone, murabahah menjadi tulang punggung pembiayaan sekaligus sumber utama pendapatan bank.

Namun, dominasi murabahah patut dikritisi secara lebih jernih. Apakah tingginya porsi pembiayaan murabahah benar-benar mencerminkan keberpihakan bank syariah pada prinsip keadilan dan kemaslahatan? Ataukah ia justru menjadi jalan paling aman bagi bank untuk memperoleh pendapatan yang pasti, meski berpotensi membebani nasabah jika margin tidak ditetapkan secara bijak?

Masyarakat Watampone yang sebagian besar bergerak di sektor UMKM membutuhkan pembiayaan yang realistis dan sesuai kemampuan. Di sinilah penentuan profit margin menjadi isu krusial. Margin murabahah tidak bisa diperlakukan sekadar sebagai angka keuntungan. Ia merupakan representasi sikap bank terhadap nasabahnya. Margin yang terlalu tinggi dapat menjadi penghambat pertumbuhan usaha, sementara margin yang terlalu rendah dapat menggerus keberlanjutan bank. Menemukan titik keseimbangan inilah tantangan sesungguhnya.

BACA JUGA:  Pajak Bumi dan Bangunan: Warisan Kolonialisme

Dalam praktiknya, BSI Cabang Watampone menetapkan margin dengan mempertimbangkan biaya dana, biaya operasional, risiko pembiayaan, serta kondisi ekonomi lokal. Secara normatif, mekanisme ini sudah sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan regulasi syariah. Namun, yang perlu terus dievaluasi adalah sejauh mana pertimbangan tersebut benar-benar berpihak pada kondisi riil masyarakat, bukan semata-mata pada target pendapatan institusi.

Perlu disadari bahwa sektor UMKM di Bone sangat rentan terhadap fluktuasi ekonomi. Kenaikan harga kebutuhan pokok, ketidakpastian pasar, dan daya beli masyarakat yang belum stabil dapat berdampak langsung pada kemampuan bayar nasabah. Dalam situasi seperti ini, penetapan margin murabahah menuntut sensitivitas sosial yang tinggi. Bank syariah dituntut tidak hanya patuh pada prosedur, tetapi juga peka terhadap realitas ekonomi lokal.

BACA JUGA:  DARI SEMANGAT SUMPAH PEMUDA KE REVOLUSI EKONOMI DIGITAL INDONESIA

Di sisi lain, persaingan antarbank syariah dan lembaga keuangan lainnya di daerah juga semakin ketat. Kondisi ini sering kali mendorong bank menetapkan margin yang mengikuti tren pasar. Di titik inilah kritik perlu diajukan: sejauh mana bank syariah mampu menjaga jarak dari logika bisnis konvensional yang berorientasi pada profit semata? Jika margin murabahah hanya meniru pola bunga kredit dengan istilah berbeda, maka nilai pembeda perbankan syariah menjadi kabur di mata masyarakat.

Prinsip transparansi yang melekat dalam akad murabahah sejatinya menjadi kekuatan utama bank syariah. Nasabah berhak mengetahui secara rinci harga pokok barang dan margin keuntungan bank. Praktik ini memang telah dijalankan, namun transparansi tidak cukup berhenti pada penjelasan administratif. Transparansi juga berarti kejujuran moral dalam menetapkan margin yang wajar dan tidak memberatkan.

Dalam konteks ini, peran cabang menjadi sangat strategis. BSI Cabang Watampone berada di garis depan yang berhadapan langsung dengan nasabah. Pemahaman terhadap karakter masyarakat lokal seharusnya menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan margin, bukan sekadar mengikuti formula baku dari pusat. Fleksibilitas yang bertanggung jawab justru dapat memperkuat citra bank syariah sebagai mitra usaha, bukan sekadar kreditur.

BACA JUGA:  Menakar Dampak Operasi Berdarah di Rio de Janeiro terhadap Pemberantasan Narkoba

Pada akhirnya, pembiayaan murabahah dan profit margin yang menyertainya adalah cerminan wajah perbankan syariah di daerah. Jika margin ditetapkan dengan adil, transparan, dan kontekstual, maka murabahah dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi umat. Sebaliknya, jika margin lebih mencerminkan kepentingan bisnis semata, maka kepercayaan masyarakat perlahan akan terkikis.

Tulisan ini hendak mengingatkan bahwa kekuatan perbankan syariah bukan hanya terletak pada label syariah, tetapi pada keberanian untuk terus mengoreksi diri. Di daerah seperti Watampone, keberpihakan pada usaha kecil dan kepekaan terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat seharusnya menjadi ruh dalam setiap kebijakan margin. Di situlah perbankan syariah benar-benar menemukan maknanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.