Oleh: Widya Astuti, Mahasiswi Ekonomi Syariah Pascasarjana IAIN Bone
Fluktuasi nilai tukar mata uang asing menjadi tantangan serius bagi dunia usaha dan perbankan, termasuk perbankan syariah. Perubahan kurs yang terjadi secara cepat dan sulit diprediksi dapat berdampak langsung pada biaya transaksi, nilai aset, serta stabilitas keuangan. Di tengah ketidakpastian ekonomi global, tekanan inflasi, dan dinamika geopolitik, perbankan syariah dituntut memiliki strategi yang tepat agar risiko nilai tukar tidak menggerus kinerja dan kepercayaan nasabah. Untuk menghadapi kondisi tersebut, perbankan syariah menerapkan strategi lindung nilai atau hedging syariah yang tetap berpegang pada prinsip Islam. Salah satu skema yang mulai mendapat perhatian adalah Al-Tahawwuth al-Murakkab. Skema ini merupakan bentuk lindung nilai syariah yang lebih terstruktur dan aman karena mengombinasikan beberapa akad yang sah secara syariah, sehingga mampu memberikan perlindungan nilai tanpa mengandung unsur riba, spekulasi, maupun ketidakpastian berlebihan.
Dalam praktiknya, Al-Tahawwuth al-Murakkab dilakukan melalui transaksi jual beli valuta asing secara tunai di tahap awal, kemudian dilanjutkan dengan kesepakatan atau janji transaksi untuk kebutuhan di masa depan. Mekanisme ini memungkinkan bank dan nasabah mengunci nilai tukar sejak awal, sehingga risiko akibat fluktuasi kurs dapat ditekan. Dengan adanya transaksi riil di awal, skema ini dinilai lebih kuat dan lebih minim ketidakpastian dibandingkan lindung nilai yang hanya bergantung pada janji di masa depan. Bagi perbankan syariah, penerapan al-Tahawwuth al-Murakkab menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas nilai aset, terutama pada transaksi perdagangan internasional dan pembiayaan berbasis valuta asing. Sementara bagi nasabah, skema ini memberikan kepastian biaya dan membantu perencanaan keuangan yang lebih matang. Pelaku usaha, khususnya importir dan eksportir, dapat menjalankan aktivitas bisnis dengan lebih tenang tanpa khawatir lonjakan nilai tukar secara tiba-tiba.
Melalui strategi ini, perbankan syariah menunjukkan kemampuannya beradaptasi dengan tantangan ekonomi global tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariah. Al-Tahawwuth al-Murakkab tidak hanya menjadi instrumen pengelolaan risiko, tetapi juga mencerminkan komitmen perbankan syariah dalam menjaga aset, melindungi kepentingan nasabah, serta mendukung stabilitas sistem keuangan yang adil dan berkelanjutan.








