Pembelajaran Kebijakan Penataan RTH berbasis Sistem Tana’ Ulen

oleh -1,785 x dibaca
Prof. Haedar Akib dan Andi Onasis

Oleh:

 Prof. Haedar Akib, Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) & Program Pascasarjana Univesitas Cahaya Prima (UNCAPI) Bone

 Andi Onasis, Kandidat Doktor Ilmu Administasi Publik PPS UNM & Wakil Rektor Bidang Administrasi dan Keuangan UNCAPI Bone

 

Salah satu proposisi dalam Disertasi Andi Onasis berjudul Evaluasi Kebijakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar adalah “Pembelajaran kebijakan berbasis “Sistem Tana’ Ulen” merupakan pendekatan kolaboratif-adaptif dalam penataan (pengelolaan) ruang terbuka hijau karena mempertimbangkan kearifan lokal. Kearifan lokal berupa sistem tana’ ulen yang berakar pada tradisi masyarakat Bugis-Makassar ini mengajarkan pentingnya hubungan yang harmonis antara manusia, alam dan Tuhan (Maha pencipta segalanya) dengan prinsip keberlanjutan. Aplikasinya pada kebijakan penataan RTH menghasilkan ruang terbuka hijau yang tidak hanya bermanfaat bagi kehidupan generasi sekarang, tetapi juga menjamin kelestarian alam-semesta untuk generasi mendatang.

***

Sistem tana’ ulen merupakan sebuah mekanisme pengelolaan sumber daya alam berbasis adat yang berkembang di kalangan masyarakat Bugis-Makassar Sulawesi Selatan. Tana’ Ulen secara harfiah berarti “tanah adat” atau “tanah warisan” yang dikelola dengan prinsip-prinsip keberlanjutan dan adat-istiadat yang sudah diwariskan turun-temurun. Sistem ini merujuk pada norma-norma adat yang mengatur siapa yang boleh memanfaatkan sumber daya alam tersebut, bagaimana caranya, dan seberapa lama sumber daya alam tersebut boleh digunakan. Sistem tana’ ulen berfungsi sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestariannya agar tetap langgeng bagi generasi mendatang. Sumber daya alam yang dimaksud meliputi tanah pertanian, hutan, air, batu, dan lainnya sebagai bagian integral dari kehidupan mahluk ciptaan Tuhan.

Pertanyaan retorisnya, mengapa sistem tana’ ulen penting dibahas dalam konteks RTH. Jawabannya adalah sistem ini mengajarkan dan memperkenalkan prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam yang sejalan dengan filosofi pelestarian dan tanggung jawab antar-generasi. Dalam budaya Bugis-Makassar, tanah bukan hanya sumber ekonomi, tetapi juga bagian dari identitas dan warisan budaya. Dengan demikian, menjaga kelestarian tana’ ulen berarti menjaga hak dan kebutuhan generasi mendatang untuk memperoleh manfaat dari tanah yang sama. Sistem tana’ ulen juga penting dalam konteks pengelolaan sumber daya alam secara kolektif, termasuk RTH karena melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pengawasan, sehingga terbangun rasa memiliki dan tanggung jawab bersama terhadap keberlanjutan lingkungan.

Tanah yang dikelola dalam sistem tana’ ulen biasanya dibagi di antara anggota komunitas atau keluarga, dimana setiap individu atau keluarga yang memperoleh hak atas tanah mematuhi aturan yang berlaku dalam adat setempat. Pemanfaatan tanah tidak bersifat sewenang-wenang, melainkan diatur untuk mencegah eksploitasi berlebihan, berdasarkan prinsip-prinsip berikut.

Pengelolaan berkelanjutan dengan memperhatikan prinsip keseimbangan. Dalam hal ini masyarakat adat tidak boleh mengolah tanah secara terus-menerus tanpa memberi waktu untuk pemulihan atau regenerasi tanah, sehingga terlihat pola rotasi atau jeda yang diterapkan agar tanah tetap subur dan produktif. Dalam tana’ ulen, ada norma adat yang mengatur kapan dan bagaimana sumber daya alam, seperti hutan atau air, dapat dimanfaatkan, termasuk aturan yang mencegah pembukaan lahan atau penebangan pohon sembarangan, dan melarang penangkapan ikan secara berlebihan yang dapat merusak ekosistem, seperti pada kasus-kasus di berbagai daerah kita saat ini.

BACA JUGA:  Esensi Hari Pahlawan 10 November 2025 Sebagai Penguatan Eksistensi Pemuda Gen Z

Sistem tana’ ulen sangat bergantung pada keterlibatan komunitas adat dalam mengelola sumber daya alam. Musyawarah adat melalui wadah tudang sipulung sering diterapkan untuk membuat keputusan terkait dengan penggunaan dan pelestarian tanah, karena keterlibatan seluruh anggota komunitas menjamin setiap keputusan yang diambil adil dan tidak merugikan pihak manapun. Namun, ketika terjadi kasus pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan dalam sistem tana’ ulen akan dikenakan sanksi adat. Sanksi ini dapat berupa denda, larangan memanfaatkan tanah atau sumber daya alam tertentu, atau hukuman sosial yang dapat merusak reputasi pelakunya.

***

Praktek baik pengelolaan lahan berbasis sistem tana’ ulen terlihat dalam pengelolaan pertanian. Dalam tradisi masyarakat Bugis-Makassar diterapkan sistem tumpangsari atau rotasi tanaman dimana tanah yang digunakan untuk bertani diberikan waktu untuk beristirahat setelah dipanen agar kembali subur, sekaligus mencegah tanah menjadi tandus akibat penggunaan berlebihan. Demikian pula praktik baik pengelolaan hutan adat di beberapa daerah di tahan Bugis-Makassar yang mengatur kapan dan bagaimana pohon boleh ditebang, serta bagaimana hutan dipertahankan untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Selainitu, ada batasan dalam perburuan hewan (binatang) atau pengambilan kayu bakar secara adil dan proporsional untuk mencegah eksploitasi berlebihan.

Berdasar praktik baik tersebut, pertanyaan retoris selanjutnya, bagaimana pembelajaran kebijakan pengelolaan RTH berbasis sistem tana’ ulen ini. Jawabannya adalah terbangun pemahaman prinsip-prinsip sistem tana’ ulen dalam pengelolaan RTH karena sistem tana’ ulen mengedepankan prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan tanah dan alam secara kolektif. RTH dirancang dan dikelola dengan memperhatikan kelestarian alam. Sama halnya seperti tanah dalam sistem tana’ ulen yang membutuhkan waktu untuk pulih, RTH juga memiliki peraturan yang menjamin ruang hijau tersebut tidak dieksploitasi secara berlebihan dan dapat bertahan lama. Penggunaan tanaman lokal, termasuk tanaman buah-buahan, dapat membantu menjaga keberlanjutan ekosistem. Kemudian, prinsip rotasi dan pemulihan dalam kebijakan RTH mampu mengadopsi konsep rotasi yang ada dalam tana’ ulen untuk menjamin ruang hijau tidak terdegradasi atau erosi dan lonsor. Di area taman atau ruang terbuka lainnya, beberapa tanaman dapat dipilih dan ditanam untuk menggantikan yang lain secara periodik agar tanah tetap subur dan ekosistem tetap seimbang.

Dalam sistem tana’ ulen, warga masyarakat memiliki peran aktif dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam. Hal ini juga dapat diterapkan dalam pengelolaan RTH melalui keterlibatan komunitas lokal. Masyarakat lokal atau komunitas setempat dilibatkan dalam setiap tahap pengelolaan RTH sehingga dampaknya tidak hanya menjamin keberlanjutan RTH, tetapi juga tertanam rasa memiliki dan tanggung jawab bersama terhadap keberlanjutan ruang hijau tersebut. Penerapan sistem gotong royong dalam merawat RTH dapat menciptakan rasa kolektif dalam menjaga lingkungan, sebagaimana salah satu kalimat kunci dalam disertasi Andi Onasis bahwa pengelolaan RTH berbasis kearifan lokal.

BACA JUGA:  HULUISASI DAN HILIRISASI EKONOMI ISLAM (1)

***

Pembelajaran masyarakat terbangun melalui penerapan sistem tana’ ulen karena warga mendapat pemahaman mengenai pentingnya RTH dan bagaimana mereka dapat berkontribusi dalam menjaga kelestariannya. Prinsip-prinsip tana’ ulen yang mengajarkan bahwa tanah dan alam dijaga demi generasi mendatang menjadi orientasi nilai pendidikan berbasis lingkungan untuk masyarakat sekitar. Dalam sistem tana’ ulen, ada norma adat yang mengatur kapan dan bagaimana sumber daya alam digunakan. Penerapan prinsip serupa dalam kebijakan RTH mengarah pada pengaturan akses dan penggunaan RTH, agar kebijakan yang mengatur RTH diterapkan untuk kepentingan umum tanpa merusak lingkungan. Misalnya, pembatasan jumlah pengunjung atau penggunaan area tertentu di RTH untuk menjaga kelestarian tanaman dan ekosistem.

Terkait dengan pemberian sanksi, dalam sistem tana’ ulen, pelanggaran terhadap aturan adat biasanya dikenakan sanksi. Hal ini bisa menjadi nilai dasar sekaligus orientasi nilai dalam kebijakan penataan RTH berbasis kearifan lokal yang mengadopsi sistem sanksi untuk pelanggaran terkait pengelolaan dan pemeliharaan ruang hijau, misalnya denda atau larangan penggunaan area tertentu, sehingga berdampak multidimensi pada integrasinya dengan elemen ekosistem lingkungan yang lebih luas. Dalam sistem tana’ ulen, tanah dan alam dipandang sebagai sistem yang terhubung sehingga pengelolaan RTH berbasis sistem ini memahami hubungan ekosistem secara keseluruhan, baik dalam konteks urban (kota) maupun rural.

RTH merupakan bagian dari lanskap hijau kabupaten/kota, terutama Kota Makassar, sebagai lokus penelitian Andi Onasis. Pada lokusnya, RTH tidak hanya berfungsi sebagai ruang rekreasi, tetapi juga sebagai bagian dari ekosistem yang lebih luas, karena melalui aplikasi prinsip tana’ ulen, RTH terlihat sebagai “jaringan hijau” yang menghubungkan taman, kebun, hutan kota, dan sungai untuk menjaga keberlanjutan ekosistem kota, seperti areal di New York yang pernah dilihat penulis (Prof. Haedar Akib) sewaktu mengikuti Program Sandwich Like dan Seminar Kolaborasi UNM-NIU (Northern Illinois University) di Amerika Serikat (2013, 2016). Belajar dari tata kelola RTH di negeri Pamansam itu, terlihat adanya pengelolaan keanekaragaman hayati, bukan eksploitasi habitat keragaman hayati, sebagaimana kasus yang disinyalir menyebabkan banjir bandang di Sumatera saat ini. RTH berbasis tana’ ulen dirancang untuk mendukung keanekaragaman hayati menggunakan tanaman lokal dalam memelihara ekosistem yang ada, sehingga sistem tana’ ulen mendukung kelangsungan hidup flora dan fauna yang menjadi bagian dari ekosistem area tertentu.

Pada era digital saat ini, penerapan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pengelolaan RTH merupakan keniscayaan. Meskipun prinsip tana’ ulen bersumber dari tradisi dan kearifan lokal, namun teknologi modern dapat diintegrasikan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan RTH. Penggunaan teknologi seperti pemantauan kualitas udara, sistem irigasi yang efisien, dan aplikasi berbasis GIS (Geographic Information System) untuk memetakan dan mengelola ruang hijau dapat membantu dan menjamin RTH tetap lestari. Dengan TIK yang tepat, RTH dipantau secara real-time untuk memeriksa kualitas tanah, air, dan udara, serta mendeteksi potensi ancaman terhadap kelestarian ruang hijau. Teknologi juga membantu merancang RTH yang lebih ramah lingkungan dan lebih mudah dikelola, misalnya dengan penggunaan tanaman tahan terhadap iklim ekstrem (Pohon Suharto atau nanti juga Kayu Tammate di Tanah Arab), atau desain taman yang lebih hemat air (taman gantung di Babilonia), sebagai wujud inovasi dalam desain RTH.

BACA JUGA:  Pendidikan Awal Kanak-Kanak: Mendukung Anak Pekerja Migran di Malaysia

Sebagai konsekuensi logis dari pembelajaran kebijakan penataan RTH berbasis sistem tana’ ulen dilakukan rekonstruksi (model deskriptif) kebijakan yang inklusif dan berkelanjutan, sebagaimana preskrispi sekaligus rekomendasi kebijakan dalam Disertasi Andi Onasis. Untuk mendukung pengelolaan RTH secara umum berbasis sistem tana’ ulen, kebijakan publik yang dibangun sifatnya inklusif dan mempertimbangkan kebutuhan berbagai pihak (stakeholders), mulai dari masyarakat lokal hingga pemerintah kabupaten/kota, provinsi dan pemerintah pusat. Model penataan ulang kebijakan RTH ini mengedepankan keberlanjutan dan “kesadaran lingkungan yang tinggi,” seperti warga masyarakat Amerika yang sangat ”Care” dengan prinsip ”lingkungan dijaga oleh penghuni yang akan datang.”

Implementasi kebijakan penataan RTH berbasis tana’ ulen merefleksikan prinsip generik tata kelola lingkungan yang baik. Kebijakannya mempertimbangkan fungsi sosial dan budaya pemeliharaan RTH bagi masyarakat setempat, misalnya sebagai tempat untuk berkumpul, berinteraksi, dan menjaga kesehatan mental dan fisik. Kebijakan tersebut juga merefleksikan kolaborasi aktor/ antar-pihak (visualisasi model Heza Helix jika aktornya enam atau lebih) karena pengelolaan RTH berbasis tana’ ulen mendasarkan pada kemitraan-kolaborf aktor antara pemerintah, masyarakat, akademisi, polisi, pers, swasta untuk mencapai tujuan keberlanjutan dan kelestarian RTH bagi kehidupan bersama di masa depan.

***

Sistem tana’ ulen merupakan contoh dari kearifan lokal yang merepresentasikan karakter perilaku masyarakat Bugis-Makassar Sulawesi Selatan dalam mengembangkan cara baik untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan. Prinsip ’care’ terhadap lingkungan diteladankan secara intensif untuk mengingatkan kita (penduduk bumi) bahwa keberlanjutan alam semesta merupakan tanggung jawab bersama dan bahwa generasi mendatang juga berhak menikmati hasil alam ciptaan Tuhan ini secara adil dan proporsional. Tana’ ulen tidak hanya berbicara tentang hak untuk mengelola dan memanfaatkan alam, tetapi juga kewajiban untuk menjaga kelestariannya bagi generasi yang akan datang. Dengan kata lain, fokus dan lokus pembelajaran kebijakan penataan RTH berbasis sistem tana’ ulen memberikan perspektif baru dalam mengelola lahan atau kawasan yang tidak hanya memperhatikan kemanfaatan saat ini, tetapi juga mendukung kelestariannya untuk generasi mendatang. Efek sinergis dari prinsip keberlanjutan, kearifan lokal, dan teknologi, memungkinkan kebijakan penataan RTH berbasis tana’ ulen mampu menciptakan ruang hijau yang tidak hanya indah dan fungsional, tetapi juga memberi manfaat ekologis bagi masyarakat secara berkelanjutan. Semoga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.