Mengembalikan Arah Reformasi Korupsi, Regresi Demokrasi, dan Tantangan Tata Kelola di Indonesia

oleh -1,501 x dibaca

Oleh : Darwis Tahang, SH.,MH.,MM

Akademisi, Pegiat Pemilu dan Demokrasi

Indonesia adalah negara yang dikaruniai kekayaan alam luar biasa minyak, gas, batu bara, hutan tropis, hingga kekayaan laut yang mencapai jutaan kilometer persegi. Namun ironi terbesar bangsa ini adalah bahwa kekayaan tersebut tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan yang merata. Sejumlah studi mengenai resource governance menunjukkan bahwa negara kaya sumber daya tetapi lemah institusi cenderung terjebak dalam resource curse (Ross, 2012). Bahkan estimasi kebijakan menunjukkan bahwa kebocoran dan praktik rente dalam tata kelola sumber daya menyebabkan potensi fiskal yang seharusnya dinikmati rakyat hilang. Sekalipun klaim “Rp 20 juta per kepala per bulan jika korupsi dihilangkan” perlu diuji kembali metodologinya, besarnya angka tersebut menunjukkan skala kerugian dan potensi yang terampas akibat korupsi (Cust & Harding, 2013).

Masalah korupsi di Indonesia tidak dapat dipahami hanya sebagai persoalan moral individu. Literatur political economy menjelaskan bahwa korupsi sering muncul dari kelemahan struktur institusi dan desain tata kelola negara. Teori principal agent (Klitgaard, 1988) menegaskan bahwa ketika pejabat memiliki diskresi tinggi tanpa pengawasan memadai, peluang korupsi meningkat. Sementara itu, teori aksi kolektif (Persson, Rothstein, & Teorell, 2013) menjelaskan bahwa korupsi dapat menjadi perilaku “normal baru” ketika masyarakat percaya semua pelaku kekuasaan juga berperilaku sama. Dalam konteks Indonesia, kombinasi birokrasi patrimonial, politik biaya tinggi, dan lemahnya transparansi telah menciptakan lingkungan yang subur bagi korupsi sistemik.

BACA JUGA:  KAMPUS ATAU ZONA BEBAS KEKERASAN SEKSUAL ?

Di sisi lain, efektivitas penegakan hukum menjadi salah satu penentu keberhasilan pemberantasan korupsi. Namun berbagai penelitian menunjukkan bahwa rule of law Indonesia masih lemah dan seringkali tidak konsisten (Treisman, 2007). Ketimpangan antara kerugian negara dan hukuman yang dijatuhkan, serta menurunnya independensi lembaga penegak hukum, menjadikan korupsi sebagai kejahatan “rendah risiko, tinggi keuntungan”. Ketika aktor publik tidak merasakan risiko nyata, mekanisme jera tidak berjalan, dan korupsi hanya menjadi biaya operasional kekuasaan.

Gejala regresi demokrasi memperburuk situasi ini. Kajian democratic backsliding menunjukkan bahwa pelemahan demokrasi biasanya terjadi secara perlahan melalui pembatasan peran lembaga pengawas, penyempitan ruang sipil, dan dominasi oligarki (Bermeo, 2016). Data dari Varieties of Democracy (V-Dem) dan Freedom House menunjukkan tren penurunan skor demokrasi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Dalam periode yang sama, Corruption Perceptions Index stagnan bahkan menurun. Hubungan simultan ini sejalan dengan argumen Acemoglu & Robinson (2019) bahwa demokrasi yang melemah memberi ruang lebih besar bagi korupsi dan konsolidasi kekuasaan elite.

BACA JUGA:  PENDIDIKAN INKLUSIF, EKONOMI PROGRESIF: FONDASI INDONESIA YANG TANGGUH DAN MANDIRI

Dalam buku Paradoks Indonesia, Prabowo Subianto (Presiden Republik Indonesia) mengemukakan tesis bahwa Indonesia terjebak dalam struktur kekuasaan yang cenderung kleptokratis. Meskipun tesis tersebut perlu diuji secara empiris dan tidak boleh diterima secara literal, gagasan itu memperkuat argumen bahwa korupsi Indonesia bukan semata perilaku individu, melainkan persoalan struktur kekuasaan yang kompleks. Literatur mengenai kleptokrasi modern menunjukkan bahwa negara dengan institusi lemah mudah dikuasai oleh elite yang menggunakan akses kekuasaan untuk memperkaya diri (Kleptocracy Initiative, 2016).

Hari Anti Korupsi semestinya menjadi momentum untuk menata ulang arah reformasi. Pertama, reformasi kelembagaan harus dilakukan secara nyata: mengembalikan independensi lembaga pengawas, memperkuat peradilan, serta memastikan proses legislasi tidak dikooptasi kepentingan oligarki. Kedua, perbaikan tata kelola tidak cukup berhenti pada retorika. Digitalisasi pemerintahan, transparansi anggaran, serta penyederhanaan birokrasi berbasis meritokrasi adalah langkah konkret yang terbukti secara empiris mengurangi peluang korupsi. Ketiga, budaya integritas harus dikembangkan secara sistemik, bukan sekadar slogan. Penelitian menunjukkan bahwa keteladanan pemimpin (ethical leadership) memiliki dampak langsung terhadap perilaku birokrasi dan budaya organisasi publik (Brown & Treviño, 2006). Maka, sosok teladan bukan sekadar simbol moral, tetapi variabel penting dalam rekayasa sosial.

BACA JUGA:  MEREFLEKSIKAN MAKNA HIJRAH: SINERGITAS ISLAM, BUDAYA BUGIS DAN PENDIDIKAN TINGGI

Korupsi adalah ancaman terbesar bagi masa depan demokrasi Indonesia lebih besar daripada sekadar kerugian finansial yang terukur. Ia merusak integritas institusi, memperlebar kesenjangan, dan menghancurkan harapan generasi muda terhadap keadilan. Karena itu, pemberantasan korupsi bukan hanya agenda hukum, tetapi agenda peradaban. Reformasi harus dikembalikan ke relnya, demokrasi harus diperkuat, dan nilai integritas harus ditanamkan sebagai fondasi menuju Indonesia yang demokratis dan sejahtera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.