WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Jelang akhir tahun anggaran 2025 Kantor Pajak Watampone intensifkan penerimaan pajak di Kabupaten Bone, Soppeng dan Wajo. Salah satu agenda yang dilakukan adalah dengan mengumpulkan perwakilan Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bone, Soppeng, dan Wajo. Acara yang dilaksanakan pada Kamis, 13 November 2025 ini mengambil tempat di Aula Kantor Pajak Watampone. Dihadiri 45 Bendahara dan Operator Keuangan OPD, acara dibuka oleh Bambang Saptorenggo, Kepala Seksi Pengawasan III Kantor Pajak Watampone.
Dalam sambutannya, Bambang Saptorenggo menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran para Bendahara OPD serta kerjasama yang cukup baik antara Kantor Pajak dengan Instansi Pemerintah Daerah selaku Wajib Pajak.
Bambang juga menyampaikan mengenai komposisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta peranan setoran pajak di Kabupaten Bone, Soppeng dan Wajo. Peranan setoran pajak dari Instansi Pemerintah di Kabupaten Bone, Soppeng dan Wajo dalam rencana penerimaan pajak Kantor Pajak Watampone cukup signifikan, mencapai sekitar 60 persen.

“Salah satu fokus kami adalah setoran pajak dari Instansi Pemerintah ini,” pungkas Bambang.
Selanjutnya dalam kesempatan ini disampaikan sosialisasi tentang kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi bagi para ASN di Kabupaten Bone, Soppeng dan Wajo mulai 1 Januari 2026 oleh Heryoni Ramadhan, Penyuluh Pajak Kantor Pajak Watampone.
Acara diakhiri dengan evaluasi dan rekonsiliasi data secara one on one terkait realisasi penyerapan anggaran dan penyetoran Pajak Instansi Pemerintah Kabupaten Bone, Soppeng dan Wajo sampai dengan akhir tahun 2025 ini. (*/Asdar)









