Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Residivis Pengedar Sabu di Watampone

oleh -121 x dibaca

WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bone. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi penindakan pada Rabu, 22 Oktober 2025 dini hari.

Sekitar Pukul 00.30 WITA, di pinggir Jalan Kalimantan, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, petugas Satresnarkoba Polres Bone menangkap pelaku FR (23), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, yang tertangkap tangan sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu yang tergeletak di tanah, serta satu unit handphone merek OPPO A16 warna biru malam dari saku celana pelaku.

BACA JUGA:  Refleksi Kasus Hukum 2024: Kasus Pencurian Paling Menonjol di Sinjai

Setelah diinterogasi, pelaku FR mengakui bahwa sabu tersebut dipesannya dari AD (41), warga Jalan Lapatau Dalam, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, melalui aplikasi WhatsApp atas nama kontak AD-L, dengan harga Rp 300.000,-.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan sekitar pukul 01.00 WITA berhasil menangkap AD di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu unit handphone merek Samsung A2 warna hitam yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika tersebut.

Pelaku AD mengakui bahwa dirinyalah yang menjual sabu kepada FR. Keduanya kemudian diamankan ke Mapolres Bone bersama barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  IRT di Bone Tewas Diduga Dibunuh OTK

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, menjelaskan bahwa dari hasil penangkapan tersebut disita barang bukti sabu seberat 0,60 gram.

“Benar, kami telah mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Walau barang bukti tergolong kecil, proses hukum tetap berlanjut karena keduanya merupakan residivis,” jelas Kasatresnarkoba.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*Red)

BACA JUGA:  Jelang Pergantian Tahun, Ini Imbauan Kasat Lantas Polres Bone Untuk Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.