Larangan Penggunaan Sepeda Motor Bagi Murid Sebagai Bentuk Pengenalan Hukum Sejak Dini

oleh -580 x dibaca

LAPPARIAJA, TRIBUNBONEONLINE.COM– Upaya menanamkan kesadaran hukum sejak dini kembali digencarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bone. Melalui surat edaran yang dikeluarkan pada Senin (13/10/2025), Disdik Kabupaten Bone, menegaskan larangan penggunaan sepeda motor bagi murid, pelajar di bawah umur. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala UPT SD dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Bone. Surat bernomor 005/5220/DP ini merupakan tindak lanjut dari surat Kapolres Bone Nomor B/569/X/HUM.10/2025 tertanggal 10 Oktober 2025, yang berisi imbauan agar siswa yang belum cukup umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C tidak mengendarai kendaraan bermotor.

BACA JUGA:  UPT SMPN 2 Cenrana Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Wujud Kebersamaan dan Edukasi Karakter

Ketua K3S Lappariaja, Hj. Suarni, S.Pd, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, larangan ini tidak hanya sebagai bentuk disiplin, tetapi juga langkah edukatif agar murid, pelajar memahami batasan hukum dalam berlalu lintas. Ia menilai, agar kebijakan ini berjalan efektif, perlu adanya dukungan nyata dari berbagai pihak, termasuk peran aktif aparat pamong praja untuk melakukan patroli di sekitar lingkungan sekolah, minimal dalam radius 200 meter dari jarak sekolah. Atau lebih efektif lagi swiping yang intens oleh Satlantas daerah Kabupaten Bone.

“ Karena terkadang ada juga murid, pelajar yang memang membawa motor dari rumah, tetapi tidak sampai di halaman sekolah, mereka menitipkannya di rumah warga sekitar, sehingga di luar pantauan pihak sekolah, dengan begitu potensi kecelakaan masih saja bisa terjadi dan pelanggaran hukum berlalu – lintas masih ada ditingkat murid, pelajar meski kebijakan larangan berkendara ke sekolah telah berjalan,”Katanya saat diwawancarai Selasa (14/10/2025).

BACA JUGA:  Tampil Sebagai Nara sumber Cafe Demokrasi, Ahmad Kamal Ajak Kaum Muda Sukseskan Pilkada 2024

Lebih lanjut, Hj. Suarni juga mendorong adanya sinergi antara pihak sekolah dan pemerintah desa. Ia menyarankan agar desa dapat memanfaatkan mobil operasional atau ambulans desa sebagai sarana antar-jemput pelajar dengan kondisonal, selama armada tersebut tidak digunakan dari tujuan utamanya yang bersifat sementara.

“Dengan sistem operasional mobil dan jasa sopir yang bisa ditanggung bersama oleh orang tua murid, transportasi anak-anak ke sekolah akan lebih aman dan tertib,” tambahnya.

Sebagai pendidik, dirinya juga berkomitmen untuk terus mengedukasi para murid melalui pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) tentang pentingnya kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial sejak dini, agar pelajar tidak hanya patuh pada aturan, tetapi juga tumbuh menjadi warga yang taat hukum dan maksimalnya kebijakan larangan penggunaan sepeda motor bagi pelajar yang belum cukup umur.

BACA JUGA:  Lilina Ajangale Peduli Sesama, Bantu Korban Kebakaran

Penulis : Affandy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.