ULAWENG, TRIBUNBONEONLINE.COM–Suasana Balai Desa Mulamenree, Senin 30 Juni 2025, tampak berbeda dari biasanya. Sejumlah orang tua, remaja, perangkat desa, hingga fasilitator perlindungan anak Kabupaten Bone berkumpul menyimak sosialisasi penting: Pencegahan Pernikahan Usia Dini.
H. Muhammad Saleh, S.Pd.I., M.Pd., Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ulaweng, hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan yang digagas Pemerintah Desa Mulamenree ini. Di hadapan peserta, Muhammad Saleh menekankan bahwa pencegahan pernikahan di usia dini bukan sekadar tugas formal lembaga, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Dalam paparannya, Muhammad Saleh menjelaskan bahwa pendidikan memegang peran kunci. “Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan, termasuk pendidikan seksual dan reproduksi, sangat penting untuk memberikan pemahaman tentang risiko pernikahan dini dan pentingnya melanjutkan pendidikan,” tegasnya.
Tak hanya berhenti di ruang kelas, ia mengungkapkan pentingnya pemberdayaan ekonomi keluarga. Kemiskinan, katanya, kerap menjadi faktor pendorong orang tua menikahkan anak di usia muda. “Pemberdayaan ekonomi keluarga dapat mengurangi tekanan itu. Ketika keluarga berdaya, anak-anaknya punya ruang lebih besar untuk tumbuh dan belajar,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan perlunya penguatan hukum dan regulasi yang melarang praktik pernikahan usia dini. Namun, menurutnya, aturan hukum tanpa penegakan yang serius hanya akan jadi formalitas.
Selain itu, Muhammad Saleh mengajak seluruh peserta untuk aktif menggaungkan sosialisasi dan kampanye. “Orang tua harus paham, anak-anak juga harus paham. Ini bukan hanya soal adat atau kebiasaan, tapi soal masa depan generasi kita,” ujarnya di hadapan para orang tua yang hadir.
Ia pun menggarisbawahi peran keluarga sebagai benteng utama. “Kesadaran orang tua akan hak-hak anak sangat menentukan. Anak harus didukung mendapat pendidikan dan perlindungan terbaik,” ucapnya.
Salah satu poin menarik dari materinya adalah pentingnya pemberdayaan anak dan pelibatan masyarakat luas. Tokoh agama, tokoh adat, hingga organisasi masyarakat sipil, semua harus ikut berperan aktif.
Di akhir sesi, Muhammad Saleh mendorong adanya penguatan layanan kesehatan reproduksi remaja, termasuk penyediaan konseling. Tak kalah penting, katanya, pemantauan dan evaluasi harus dilakukan agar upaya pencegahan ini benar-benar berdampak.
Sosialisasi ini diharapkan dapat membuka mata semua pihak, bahwa pernikahan dini bukan hanya persoalan hukum, melainkan ancaman nyata bagi masa depan generasi muda di Kecamatan Ulaweng, khususnya Desa Mulamenree. (Ag)