SINJAI, TRIBUNBONEONLINE COM–Pelaku Penikaman terhadap Agus Pratama alias Oge warga Manimpahoi, Desa Saotengnga Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai yaitu Abdul Karim alias Kahar berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Sinjai didukung Ditreskrimum Polda Sulsel di Kabupaten Gowa saat melarikan diri.
kini tersangka Kahar telah mendekam di ruang tahanan Polres Sinjai. Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah saat Press Release di Ruang Satreskrim Polres Sinjai, 20/03/2025), Kahar melakukan penikaman terhadap Oge dalam keadaan sudah meminum minuman keras.
Adapun motifnya bermula saat pelaku mendatangi korban di rumahnya untuk meminta barang haram jenis sabu-sabu, Ahad (16/03/2025) malam, namun korban menolak.
“AK meminta sabu sabu kepada AG alias Oge dengan berkata (dalam bahasa Bugis) eloka masabu sabu, namun AG mengatakan tidak ada, lalu AK berkata kembali, Engka-Engka anunnu dan kemudian mereka cekcok di dalam kamar tersebut,” jelas AKP Andi Rahmatullah.
Saat cekcok, pelaku dan korban sempat ditegur oleh ibu korban agar tidak ribut namun pelaku justru mengancam ibu korban dengan sebilah kujang atau badik. Seorang saksi lelaki AM sempat menarik pelaku keluar rumah.
Pelaku pun menuju warkop namun 10 menit kemudian pelaku kembali lagi dan kembali dihalangi oleh saksi AM namun karena beralasan ingin meminta maaf ke korban akhirnya pelaku menemui korban kembali. Saat menemui korban itu, pelaku bukannya meminta maaf, justru menikam korban dengan kujangnya.
AK langsung memasuki Oge di dalam kamarnya dan AK berkata kepada Oge dalam Bahasa Bugis “waseng eloko digajang” artinya saya kira kamu mau ditikam, setelah itu Oge keluar berdiri tetapi AK yang memegang kujang langsung menusuk Oge ke dada sebelah kiri sebanyak satu kali.
Korban yang sempat lari keluar rumah meminta tolong, ditolong oleh warga dan dibawa ke Puskesmas terdekat namun hanya lima menit di puskesmas, korban dinyatakan meninggal dunia.
Akibat perbuatannya terhadap temannya sendiri, pelaku pun dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
“Ancaman dari persangkaan yang kita persangkaan kepada pelaku adalah seumur hidup dan atau 20 tahun (penjara),” terang AKP Andi Rahmatullah.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban serta senjata tajam jenis kujang.
Dari catatan kepolisian diketahui bahwa pelaku di 2012 juga pernah dipenjara selama satu tahun empat bulan atas kasus penganiayaan. (LSee)