Ops Keselamatan, Satlantas Polres Bone Tindak Sejumlah Pelanggar Lalu Lintas

oleh -171 x dibaca

WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Hari ke dua pelaksanaan Operasi Keselamatan Pallawa 2025, Satlantas Polres Bone melakukan penindakan teguran terhadap sejumlah pelanggar lalulintas dan juga pemberian edukasi secara humanis di sejumlah ruas jalan, dalam Kota Watampone, Kabupaten Bone, Selasa (11/2/2025).

Diantaranya, kendaraan truk yang secara kasat mata melebihi kapasitas muatan, tidak menggunakan Safety Belt hingga ada yang menggunakan klakson “telolet” yang dapat mengganggu aktivitas pengendara lain di jalan.

Selain itu, petugas juga menegur sopir truk pengangkut tanah yang tidak gunakan penutup di jalan, untuk mengantisipasi agar tanah yang diangkut truk tak jatuh, mengganggu pengguna jala raya lainnya.

BACA JUGA:  Miliki 0,58 Gram Sabu, 2 Pelaku Diamankan Satres Narkoba Polres Bone dan 1 Dalam Pengejaran

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Lantas Polres Bone menyebut, dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Pallawa 2025, kepolisian mengedepankan kegiatan freemtif dan preventif serta didukung kegiatan penegakan hukum pelanggaran lalulintas serta teguran simpatik.

“Hari kedua pelaksanaan Operasi Keselamatan, kami melakukan sejumlah penindakan berupa terguran terhadap sejumlah pelanggar lalulintas dan juga edukasi secara humanis. Adapun sejumlah pelanggar lalulintas yang kami berikan tindakan, pelanggaran yang menjadi target operasi,” ujarnya

Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi agar tidak mengulangi pelanggaran seperti ini. Muatan berlebih tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan banyak pihak.

BACA JUGA:  Survey Nasional Terpercaya Indikator, Andi Asman Sulaiman Tertinggi 22,8% Disusul Yasir M 16,6%

“Dan menggunakan sabuk pengaman saat mengemudikan kendaraan roda empat menjadi kewajiban bagi setiap pengemudi dan penumpang,” ucap Kasat Lantas.

Selain untuk meminimalisir cedera parah saat terjadi kecelakaan, menggunakan safety belt juga sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

AKP H Musmulyadi mengatakan bunyi klakson “telolet” dapat mengganggu aktivitas pengendara lain di jalan.

“Sebenarnya klakson truk itu standar pabrik bunyinya ‘tot’ atau ‘bum’, kalau telolet itu secara tidak langsung bisa membahayakan, karena mengagetkan dan bisa mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Usung Konsep Pemilu 2024, SMAN 8 Bone Realisasikan Suara Demokrasi Pada Pemilihan Ketos, Waketos dan Ketua MPK

Pada dasarnya semua kendaraan itu sudah dilengkapi sarana dan prasarana standar pabrik yang sudah melalui pengkajian, seharusnya tidak perlu dilakukan modifikasi lagi.

“Kalau udah ada standarnya harusnya gunakan yang sudah ada,” tutupnya. (*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.