Pedagang Kaki Lima Keluhkan Masalah Listrik Tak Stabil di Event Lapri UMKM Festival 2024, Ada Apa Dengan Pengelola?

oleh -332 x dibaca
Suasana pasar malam APKLI P Bone di Lapri, nyaris gelap gulita akibat listrik tak stabil.

LAPPARIAJA, TRIBUNBONEONLINE.COM–Pagelaran Pasar Malam di Lappariaja rugikan puluhan pedagang kaki lima kuliner akibat jaringan listrik yang selalu mati hidup mati hidup.

“Dan parahnya ini terjadi saat ramai pengunjung sudah bayar mahal kapling sampai Rp 1.5 juta ternyata jaringan listrik dan lampu kurang memuaskan,ini terjadi setiap malam minggu tiba,” kesal, Sugianti pedagang martabak dengan nada sangat emosional dihadapan awak media, Sabtu malam, 28 Desember 2024.

“Kami sangat menyayangkan hal ini terus terjadi disaat ramai pengunjung,kami merasa ada yang kurang beres dengan kejadian yang terus berulang tak ada inisiatif untuk memperbaiki, padahal kami juga di pungut biaya listrik setiap malam sebesar Rp 10.000 perpedagang,” tutur, Mansur pedagang martabak yang merasa sangat dirugikan setelah bayar lunas kaplingan jaringan listrik kurang mendapatkan perhatian dari panitia pelaksana.

BACA JUGA:  Babinsa Pantau Serta Dampingi Program Gerakan Pangan Murah

Ditempat terpisah Iwan Hammer ketua DPW APKLI P Provinsi Sulawesi Selatan,juga sangat menyesalkan atas musibah yang menimpa puluhan pedagang kaki lima khususnya pedagang kuliner.

“Kasihan mereka datang jauh jauh ke sini dari luar Kabupaten Bone untuk mencari keuntungan kalau begini terus menerus Pedagang Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia bukannya dapat keuntungan tapi malah buntung,”sesalnya.

Iwan kembali bilang, harusnya panitia pelaksana mengantisipasi hal hal yang bisa merugikan pedagang jangan melakukan pembiaran dengan kejadian yang bisa merugikan pedagang pedagang kuliner. “Kalau pedagang pakaian ataupun aksesoris dan mainan itu tidak jadi masalah walaupun sebenarnya mereka juga rugi tapi masih bisa di jual lagi, beda dengan kuliner,”tegasnya.

BACA JUGA:  HIPMI Kabupaten Bone Gelar Diskusi Publik, Caketum HIPMI Sulsel Andi Amar Ma'ruf Sulaiman Tekankan Kolaborasi Pengusaha dan Pemerintah

Lanjutnya ini akan menjadi preseden buruk bagi para pedagang kaki yang menjadi korban terkait konsumen,para pedagang kaki lima Indonesia dilindungi oleh peraturan presiden nomor 125 tahun 2012 terkait pedagang kaki lima Indonesia. Mereka para pedagang ini adalah konsumen dan juga pasti dilindungi undang undang terkait perlindungan konsumen,”jelas Iwan Hammer.

“Kalau hal diatas tetap dibiarkan tidak segera diantisipasi secepatnya,kami tentunya akan berkordinasi dengan konsultan hukum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Kabupaten Bone untuk melaporkan ke pihak berwajib karena pengelola sudah merugikan para pedagang yang menjadi konsumennya,” ungkap Aktivis kaki lima Indonesia yang juga Ketua umum LSM Alakomai group Indonesia ini. Minggu pagi 29 Desember 2024 dihubungi via WhatsApp pribadinya. (Ril/Amr)

BACA JUGA:  Ribuan Fakir Miskin Terima BLT, Pj. Bupati Bone : Segera Lakukan Verivali Data 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.