Gakkumdu Sinjai Terima 10 Laporan Pelanggaran Pemilihan, 2 Diantaranya Terbukti Pidana

oleh -483 x dibaca

SINJAI, TRIBUNBONEONLINE.COM– Pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Sinjai dalam hal ini gabungan Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri merilis beberapa penanganan pelanggaran Pemilihan, berupa 6 temuan dan 4 laporan.

Hasil rilis yang disampaikan lewat Konferensi Pers di kantor Sentra Gakkumdu, Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Kamis (14/11) sore, menyebutkan adanya satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di UPBJ Setdakab Sinjai inisial TM yang terbukti melanggar unsur pidana pemilihan sebagaimana pasal 188 jo pasal 71 ayat (1) Undang-Undang 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang. Selain itu, dengan jeratan undnag-undang yang sama juga dikenakan kepada oknum Kepala Desa di Kecamatan Tellulimpoe inisial AS.

BACA JUGA:  Ops Keselamatan, Satlantas Polres Bone Jaring Pick up Angkut Penumpang di Jalan Raya

Adapun 5 oknum ASN lainnya yang tidak masuk unsur pidana namun diteruskan ke lembaga yang berwenang untuk proses etik yaitu salah satu staf SMP di Kecamatan Tellulimpoe inisial BS, oknum guru SDN di Kecamatan Sinjai Utara inisial YS, dan oknum ASN KPU Sinjai inisial YH. Selain itu, sebelum penetapan, ada oknum pejabat inisial AJ dan RN yang kini sudah mantan Kepala OPD namin kasusnya belum ada putusan dari Pengadilan Negeri.

Selain ASN juga terdapat 2 oknum perangkat desa yang masuk sebagai laporan pelanggaran ke Bawaslu dan dianggap memenuhi unsur pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lain sebagaimana pada pasal 64 huruf d jo pasal 58 ayat (4) Nomor 6 tahun 2024 tentang Desa maka Bawaslu Sinjai menindaklanjuti dengan merekomendasikan kepada Pj. Bupati Sinjai. Laporan lainnya yaitu dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan oleh salah satu Paslon bupati Sinjai namun dianggap tidak memenuhi unsur sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

BACA JUGA:  Razia Balap Liar di Desa Pacubbe, Polantas Bone Amankan Puluhan Motor

Ketua Bawaslu Sinjai, Muh. Arsal Arifin mengatakan bahwa dalam mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN dan perangkat desa, pihaknya telah terlebih melakukan mitigasi dengan memberikan sosialisasi hingga ke tingkat desa/kelurahan sebelum masuk tahapan pencalonan.

“Kemarin teman-teman sentra Gakkumdu juga turun di 9 kecamatan melakukan sosialisais terkait Pidana Pemilihan, ini merupakan salah satu juga bentuk pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sinjai,” jelasnya.

Ditanya terkait tantangan dan tekanan yang dihadapi pihak Bawaslu dalam memproses segala laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN, Arsal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tertekan.

BACA JUGA:  Sosialisasi Ops Keselamatan, Satlantas Polres Bone Sambang Masyarakat di Antrian SPBU

“Siapapun yang melanggar, kami proses,” tegasnya. (LSee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.