MARE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Di Desa Tellu Boccoe, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, kekhawatiran muncul saat alat berat Excavator melintasi jalan aspal tanpa pengamanan yang memadai.
Excavator tersebut melintas sejauh kurang lebih 100 meter tanpa papan alas, menyebabkan sebagian jalan terkelupas dan terancam rusak akibat kontak langsung dengan aspal.
Warga setempat mengecam tindakan ini dan menuntut tanggung jawab dari CV Andica, pihak yang bertanggung jawab atas Alat Berat Tersebut.
Dalam Pasal 63 ayat (1) UU Nomor 38 tahun 2004 menegaskan konsekuensi hukuman pidana dan denda hingga Rp. 1.500.000.000 bagi pelanggar yang mengganggu fungsi jalan sebagai sarana umum.
Berdasarkan Informasi masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan kalau alat berat Excavator melintas dijalan poros Desa Tellu Boccoe-Desa Cege sekitar pukul 11.00 pada Jumat, 27 September 2024.
Padahal jalan poros Desa Tellu Boccoe menuju Desa Cege baru saja dibangun pada 2022 lalu.
“Kepada penegak hukum atau pihak berwenang kami berharap sekiranya dapat memberi sanksi tegas bagi pihak pelaku pengrusakan jalan raya” tegasnya
Ditempat terpisah, warga Desa Cege Kecamatan Mare Kabupaten Bone, saat ini sedang menghadapi ancaman serius dari aktivitas tambang pasir ilegal yang beroperasi disekitar lahan warga setempat.
Yang mana aktivitas penambangan yang mendapat penolakan masyarakat setempat tersebut sempat ditutup atas desakan masyarakat, hanya saja penambangan yang diduga ilegal itu kini kembali beroprasi.
“Kami juga berharap kepada pihak berwenang untuk menindak tegas para penambang liar yang beroperasi di Kecamatan Mare khususnya di Desa Cege. Dimana hal itu merusak lahan warga diekitar sungai. Begitupun mobil angkutan pasir bertonase besar yang melintasi jalan poros Desa Cege dan Desa Tellu Boccoe dapat menyebabkan atau mempercepat kerusakan jalan raya,” imbuhnya. (aco/ady)