SINJAI, TRIBUNBONENLINE.COM– Sebanyak 240 Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 80 desa/kelurahan bersama 45 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 9 kecamatan di Kabupaten Sinjai telah mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Kabupaten Sinjai Tahun 2024, di aula Hotel Rofina Kecamatan Sinjai Utara, Jumat (13/09/2024).
Dengan adanya Rakor tersebut, itu artinya PPS sebagai perpanjangan tangan KPU akan segera merekrut KPPS.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Sinjai, Suparman hadir memberikan materi dalam Rakor itu, yang juga menghadirkan Ketua Divisi Sosdiklih Parmas Sulsel, Tasrif via Zoom sebagai pemateri utama.
Melalui kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Sinjai, Muh. Rusmin yang membuka rapat, memberikan beberapa pesan kepada PPS sebelum dimulainya penerimaan KPPS, salah satunya agar proses perekrutan dilaksanakan sesuai petunjuk teknis yang ada tanpa diintervensi oleh kepentingan dari luar.
“Tidak ada hal itu (kepentingan luar) selain menukik kepada petunjuk teknis, siapa yang layak dan siapa yang pantas untuk menjadi KPPS,” pesan Rusmin.
Hal itu dipesankan Rusmin, tak lain untuk memastikan terbentuknya penyelenggara pemungutan suara yang jujur dan berintegritas.
“Tidak boleh ada titipan-titipan, semua sesuai dengan realita, regulasi yang ada,” pesan Rusmin.
Rusmin pun mengingatkan terkait kasus oknum KPPS di Desa Kassi Buleng Kecamatan Sinjai Borong pada Pemilu 2024 lalu yang harus berhadapan dengan hukum karena diduga berpihak pada salah satu peserta Pemilu pada saat proses penghitungan suara di TPS.

Rusmin berharap agar kasus tersebut menjadi pelajaran berharga sehingga tidak terulang di Pilkada 2024 ini.
“Hanya keledai yang jatuh di lubang yang sama,” ujar mantan Ketua Bawaslu Sinjai itu.
Melalui Rakor itu, diketahui jadwal pendaftaran KPPS dibuka mulai 17 – 28 September. Selanjutnya, pengumuman administrasi 30 September-2 Oktober. Pengumuman hasil seleksi 5-7 Oktober serta penetapan dan pelantikan anggota KPPS pada 7 November dan masa kerja berakhir pada 8 Desember. Adapun gaji anggora KPPS Pilkada 2024 sebesar 850 ribu rupiah per orang dan Ketua KPPS 900 ribu rupiah. (LSee)