JAKARTA , TRIBUNBONEONLINE.COM–Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone Provinsi Sulsel, Rohzali Putra dan Muhammad Aris serahkan dokumen pengaduan dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia pada Senin, 10 Juni 2024.
“Analisis dan kajian dugaan pelanggaran, bahan keterangan serta bukti selama proses penelusuran dan klarifikasi telah diserahkan kepada DKPP,” jelas Rohzali.
Dokumen pengaduan diterima langsung oleh Staf DKPP RI Sandika Putra Revido dengan nomor 329/02-10/SET-02/VI/2024.
Selanjutnya, DKPP akan melakukan verifikasi administrasi terkait dokumen pengaduan yang diserahkan, apabila dinyatakan lengkap selanjutnya akan diregister untuk penentuan jadwal sidangnya.
“Sesuai penyampaian Staf DKPP RI, kita tinggal menunggu proses selanjutnya mulai dari verifikasi administrasi dokumen hingga jadwal sidang,” ungkap Muhammad Aris.
Secara keseluruhan, dokumen pengaduan yang diserahkan oleh Bawaslu Kabupaten Bone kini telah diterima dan diproses oleh DKPP sesuai dengan regulasi yang berlaku. (Ril/Fad)