Nihil, Calon Perseorangan Pilkada Bone Tahun 2024, Bawaslu Bone Lakukan Pengawasan Melekat 

oleh -568 x dibaca
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Bone, Rohzali Putra saat melakukan Pengawasan Melekat.

WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Terhitung 8 – 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita merupakan waktu proses tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone melakukan Pengawasan melekat dari 8 – 12 Mei 2024 hingga pukul 23.59 Wita di Kantor KPU Bone.

 

Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Rohzali Putra beserta staf dalam pengawasannya melaporkan bahwa hingga batas waktu pengajuan dokumen syarat dukungan calon perseorangan pukul 23.59 Wita. “Tidak ada bakal calon yang menyerahkan dokumen syarat dukungan calon perseorangan di KPU Bone,” katanya 12 Mei 2024.

BACA JUGA:  Hormati Politisi Senior, Andi Muhammad Fadel Caleg Muda Gerindra Sambangi Kediaman Muh. Amir

 

Lanjutnya, sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku bahwa Calon Bupati – Wakil Bupati perseorangan di Pilkada Bone, wajib mengumpulkan dukungan minimal 44.084 dengan sebaran dukungan 14 Kecamatan di Kabupaten Bone mulai 8 – 12 Mei 2024

 

Diketahui bahwa Komisioner KPU Bone telah menandatangani Berita Acara tentang rekapitulasi penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan yang telah ditutup pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita.

KPU Bone telah mengeluarkan “Siaran Pers” terkait jumlah pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan yang dinyatakan Nihil. (ril/Irfan)

BACA JUGA:  Tim Pocil Polres Bone Raih Juara 3 Tingkat Polda Sulsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.