WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Pada Selasa, 5 Maret 2024 Rapat Pleno Penetapan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten telah dilangsungkan sejak pukul 14.30 Wita.
Sebelumnya, seluruh proses rekapitulasi dari seluruh jenis pemilihan telah selesai sesuai dengan peraturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh regulasi.
Waktu itu hadir langsung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone.
Sebelum Penandatanganan Penetapan Hasil Rekapitulasi Kabupaten, Bawaslu Bone pada Pleno tersebut diberikan kesempatan oleh KPU Kabupaten Bone untuk menyampaikan tanggapan atau saran terhadap pembacaan D Hasil Kabupaten/Kota.
“Melihat daripada semua jenis pemilihan bahwa jumlah surat suara yang diterima ditambah jumlah DPT dan ditambah 2 persen kalau dicermati belum terlihat sinkronisasi sehingga Bawaslu Kabupaten Bone meminta kepada KPU Kabupaten Bone untuk melakukan pencermatan dan identifikasi ulang terkait dengan jumlah surat suara yang diterima sebagai bagian kelengkapan administrasi proses rekapitulasi Tingkat Kabupaten sebelum penandatanganan D Hasil Kabupaten,” jelas, Alwi, SE selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bone.
Sesuai dengan regulasi dalam rekapitulasi, terdapat dua hal yang ditetapkan yaitu penetapan untuk Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara dan penetapan Hasil Pemilihan Umum untuk Kabupaten Bone.
“Setelah rekapitulasi tingkat kabupaten selesai, kami akan bersiap melanjutkan kembali perekapan di provinsi, hasil dari rekap semua Kabupaten/Kota,” ungkap Alwi.
“Tentu tidak hentinya kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, terkhusus jajaran Pengawas Pemilu yang juga dengan penuh tanggung jawab menjalankan tugas dan wewenang dalam pengawasan untuk membangun dan menjaga nama baik lembaga secara bersama,” sambung Alwi.
Setelah Rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota Bawaslu Bone akan bertolak ke Makassar untuk mengikuti Rekapitulasi Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. (Ril)









