Panwaslu Kecamatan Amali Buka Pendaftaran Pengawas TPS

oleh -427 x dibaca

AMALI, TRIBUNBONEONLINE.COM–Panwaslu Kecamatan Amali Kabupaten Bone secara resmi membuka pendaftaran untuk Pengawas TPS bagi masyarakat umum sejak Selasa hingga Sabtu, 2 hingga 6 Januari 2024.

Hal ini dikatakan Mursid, SE selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Amali saat ditemui Tribun Bone Selasa 02/01/2024, bahwa untuk Pengawas TPS di Amali dibutuhkan sebanyak 65 orang yang akan ditempatkan tiap TPS pada 14 desa 1 kelurahan.

Olehnya itu, Mursid menghimbau bagi masyarakat yang berminat silahkan mendaftarkan diri segera di sekretariat Panwaslu Kecamatan Amali hingga batas waktu yang ditentukan.

Sementara berkas pendaftaran yakni :
1.Surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu, 2. Foto copy KTP, 3. Foto terbaru ukuran 4×6 dua lembar, 4. Foto copy ijazah terakhir yang sudah dilegalisir, 5. Daftar riwayat hidup. 6. Surat pernyataan bermaterai yang memuat, A. Setia kepada Pancasila dan UUD RI 1945 dan cita cita proklamasi 1945, B.Sehat jasmani dan rohani dan bebas dari Narkotika, C. Tidak pernah menjadi anggota partai kurun waktu 5 tahun terakhir, D. Tidak pernah dipidana penjara, E. Bersedia bekerja penuh waktu, F. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, jabatan di BUMN, BUMD selama masa keanggotaan jika sudah terpilih, G.Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama anggota penyelenggara pemilu.

BACA JUGA:  Menjaga Kebugaran Jasmani, MI Arrahman Pajekko Laksanakan Senam Pagi

7.Pelamar dapat melampirkan bukti atau keterangan yang mendukung kompetensi calon, 8. Pengambilan formulir berka administrasi calon anggota pengawas TPS kelurahan/desa dapat di peroleh dan untuk keterangan lebih lanjut dengan menghubungi Sekretariat Panwaslu Kecamatan Amali atau kantor desa/kelurahan, 9.Dokumen pendaftaran dianta langsung ke Sekretariat Panwaslu Amali, Jalan Andi Mappasala kelurahan Mampotu, 10. Dibuat masing-masing 2 rangkap yang terdiri dari satu asli dan satu foto copy.

Adapun ketentuan/persyaratan pendaftaran sebagai berikut:
A. WNI, B. Saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, C. Setia pada Pancasila dan UUD RI 1945, NKRI, Bhineka tunggal Ika dan Cita cita proklamasi 1945, D. Mempunyai integritas dan kepribadian yang kuat, jujur dan adil, E. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, kepartaian ketatanegaraan dan pengawasan pemilu, F. Berpendidikan minimal SMA sederajat, G. Berdomisili di kecamatan setempat di wilayah NKRI yang dibuktikan dengan KTP, H. Mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalah gunaan Narkotika, I. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar PTPS, J. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN, BUMD pada saat mendaftar, calon, K. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun yang diuktikan dengan surat pernyataan
L. Bersedia bekerja penuh waktu yang di buktikan dengan surat pernyataan, M. Bersedia tidak menduduki jabatan di Politik, pemerintahan, BUMN, BUMD apabila telah terpilih dan, N. Tidak ada ikatan perkawinanan dengan sesama anggota penyelenggara pemilu.

BACA JUGA:  Babinsa Koramil 11/Barebbo Hadir Dalam Acara Pelantikan PKD Se-Kecamatan Barebbo 

Penulis : Burhan
Editor : Irfan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.