PONRE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Dalam rangka mengahadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Bawaslu Bone membutuhkan sebanyak 2272 orang PTPS yang akan ditempatkan di tiap TPS se Kabupaten Bone.
Sementara tahapan perekrutan calon PTPS, pendaftaran dan penerimaan berkas calon dimulai sejak 2 hingga 6 Januari 2024.
Tak terkecuali, Panwaslu Kecamatan Ponre yang bertugas ditingkat kecamatan telah membuka perekrutan PTPS sebanyak 48 orang yang akan tersebar di TPS se Kecamatan Ponre.

Selasa, 02 Januari 2024 Panwaslu Kecamatan Ponre telah menerima Pendaftar Calon PTPS.
“Untuk hari ini ada dua orang yang datang langsung di sekretariat Panwaslu Kecamatan Ponre melakukan pendaftaran Calon PTPS,” ungkap Elfira, S.H, M.H selaku Staf Divisi Sumber Daya Manusia organisasi data dan informasi.
“Kami di Ponre membutuhkan sebanyak 48 orang PTPS yang akan disebar setiap TPS se Kecamatan Ponre,” tambahnya.
Lanjut Fira sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa calon PTPS untuk lebih jauh mengetahui kelengkapan berkas dan persyaratan bisa scan barcode yang telah disebar di media sosial.
“Bagi yang download formulirnya di barcode bisa ketik, tapi yang datang di sekretariat mereka mengisi formulir dengan tulis tangan,” ucapnya.
Beberapa waktu sebelumnya yang berhasil dihimpun, calon PTPS Pemilu 2024 sedianya paham IT atau teknologi.
Adapun sayarat yang harus dipenuhi pelamar yakni: 1. WNI, 2. Berusia minimal 21 tahun saat pendaftaran, 3. Setia kepada Pancasila, UUD, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan RI, 4. Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil, 5. Kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu, 6. Pendidikan minimum SMA/sederajat, 7. Berdomisili dikecamatan setempat dengan KTP sebagai bukti, 8. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika, 9. Mengundurkan diri dari keanggotaan Parpol selama 5 tahun saat melakukan pendaftaran.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD saat mendaftar, 11.Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih yang dibuktikan dengan surat pernyataan, 12. Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, BUMN/BUMD selama masa keanggotaan jika terpilih, 13. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan 14. Melengkapi berkas pendaftaran berupa surat pendaftaran, fotocopy KTP, pas foto, ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, surat pernyataan bermaterai dan bukti keterangan lain sesuai dengan kompotensinya. (Irfan)