BAREBBO, TRIBUNBONEONLINE.COM–Tahapan pemilu damai 2024 sudah dimulai, sebuah ajang pesta demokrasi terbesar di Indonesia. Dalam rangka mewujudkan pemilu damai 2024 Polri berkomitmen menjaga netralitas Polri dengan turut melaksanakan perintah Kapolri yang tertuang dalam TR Kapolri nomor 2407 yang berisi tentang Pedoman Perilaku Netralitas Anggota Polri dalam Tahapan Pemilu Tahun 2024. Dan TR Kapolri nomor 2567 yang berisi tentang Larangan Anggota Polri Berpose dengan Gaya Mengacungkan Jari atau Menunjukan Simbol Tertentu.
Polri dalam hal ini Devisi Propam Polri menyediakan sarana pelaporan melalui aplikasi mobile yang efektif yaitu WA Yanduan di nomor 081210106700. Dengan menggunakan WA Yanduan masyarakat dapat lebih cepat dan mudah untuk melaporkan pelanggaran yang mungkin terjadi.
Kapolres Bone Polda Susel AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kapolsek Barebbo Iptu Dodie Ramaputra mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung Pemilu Damai, memastikan kelancaran proses demokrasi tanpa adanya intervensi politik
“Ayo kita dukung keamanan dan kelancaran proses demokrasi, jika menemukan pelanggaran segera laporkan melalui WA Yanduan, tentu Propam Polri akan memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius,” tegas Iptu Dodie
Netralitas merupakan salah satu asas yang sangat penting untuk diterapkan dalam upaya mewujudkan Pemilu yang berintegritas. Netralitas Polri mengandung makna impartiality, yaitu bebas kepentingan, bebas intervensi, bebas pengaruh, adil, objektif dan tidak memihak. (Tamzil)








