BENGO, TRIBUNBONEONLINE.COM– Tim TACB (Tim Ahli Cagar Budaya) Dinas Kebudayaan Bone meninjau lokasi Terowongan Sumpang Labbu untuk dijadikan Cagar Budaya yang berada di Jalan Poros Kabupaten Maros-Kabupaten Bone tepatnya Kamis, 28 September 2023 di Desa Liliriawang Kec.Bengo Kab.Bone.
Sebagaimana kita ketahui Terowongan Sumpang Labbu adalah salah satu icon yang dimiliki Kab.Bone yang tidak dimiliki oleh Kab lain. Kemudian Terowongan Sumpang Labbu ini tentunya memiliki nilai historis sejarah yang luar biasa, sehingga ketika kita menyebutkan Sumpang Labbu tentu identik dengan Bone yang kita cintai.
Dalam rangka tinjauan Tim TACB ini merupakan upaya Perlindungan Warisan Budaya Kab. Bone sebagaimana diamanahkan dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Perda No. 7 Th. 2020 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, maka TACB Bone melakukan pendataan warisan budaya untuk dilakukan kajian dan analisa nilai pentingnya.
Anggota DPRD Bone Andi Purnama Sari Amier,SE (A.Cece) didampingi Sekretaris TACB Kab.Bone Andi Irfandi menyampaikan, “Sumpang Labbu memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya sebagaimana diatur dalam UU Cagar Budaya, dimana kriteria sebuah objek dapat ditetapkan sebagai Cagar Budaya jika :
a. Telah berusia minimal 50 Tahun
b. Masa gaya minimal 50 Tahun, dan
c. Memiliki nilai penting bagi Sejarah, agama, budaya dan Pendidikan,” jelasnya.
“Dimana proses pembangunannya yang memakan waktu sekitar 10 tahun merupakan bukti hasil rekayasa manusia terhadap alam (pada saat itu) untuk mempersingkat waktu dan jarak tempuh Makassar Bone menjadi hanya 170-an km dari sebelumnya harus melewati jalur pantau Barat atau jalur pantai Timur yang berjarak lebih 300 km,” terangnya
“Sumpang Labbu yang dibangun pada tahun 1918 sebagai bagian dari jaringan jalan yang menghubungkan Makassar – Bone adalah Warisan Budaya kita yang berfungsi sebagai monumen sejarah Kab. Bone yang masih terjaga orisinalitas bentuknya dan merupakan saksi bisu sejarah masa kolonial tempo dulu, dan akan dilakukan kajian lanjut untuk menentukan apakah layak diusulkan sebagai Warisan Belanda,” tambahnya
Lanjut Andi Purnama Sari Amier melalui WhatsApp nya, “Alhamdulillah Tim TACB Disbud Kab.Bone menindak lanjuti usulan kami dalam kunjungan konsultasi ke Disparbud Provinsi Sulawesi Selatan sebelumnya, yaitu kami mempertanyakan apakah Sumpallabbu memenuhi syarat diajukan menjadi salah satu Cagar Budaya yang ada di Kab.Bone,” ungkapnya
“Semoga Sumpang Labbu dapat ditetapkan Pemerintah Bone menjadi Cagar Budaya sebagai warisan budaya yang tidak ada samanya di Sulawesi Selatan. Kami juga akan mensupport penuh Disbud Kab. Bone melalu TACBnya dalam menetapkan Sumpallabbu sebagai salah satu Cagar Budaya Kab Bone,” tutupnya. (yas89)