Terancam Sanksi Pidana, Bawaslu Bone Imbau Peserta Pemilu Tidak Lakukan Curi Start Kampanye

oleh -2,051 x dibaca
Nur Alim.

WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU beberapa hari lalu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone, Sulsel mengimbau para peserta Pemilu maupun pengurus Partai Politik (Parpol) untuk tidak melakukan curi start kampanye.

“Pasca penetapan DCT tidak boleh lagi ada peserta pemilih yang memasang alat peraga yang memenuhi unsur kampanye. Baik itu berbentuk spanduk, banner, iklan atau dalam bentuk apapun,” ucap Komisioner Bawaslu Bone, Nur Alim pada Kamis 9 November 2023.

Terkait dengan alat peraga yang bertebaran dimana-mana, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten Bone untuk melakukan penertiban terkai alat peraga yang dimaksud.

BACA JUGA:  Ibu-ibu Dijambret Pulang Dari Pasar

“Alat peraga yang ada sebelum penetapan DCT, kami menyebutnya Alat Peraga Sementara (APS). Dan untuk penertibannya, kita telah melakukan koordinasi dengan Pemda agar bagaimana APS yang ada kiranya dapat ditertibkan,” ungkapnya.

Sebagaimana telah diatur dalam aturan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, tahapan kampanye Pemilu 2024 yakni, ditetapkan 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

“Kalaupun setelah penetapan DCT, ada peserta Pemilu yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) diluar tahapan kampanye silahkan dilaporkan ke Bawaslu dan nantinya kita akan mengkaji serta menindak lanjuti laporan tersebut. Jika memang nantinya terbukti dan meyakinkan melakukan kampanye diluar jadwal, peserta Pemilu yang dimaksud terancam sanksi pidana Pemilu, tandas Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Bone ini.

BACA JUGA:  AB Bantah Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Sebagaimana diatur dalam UU Pemilu pasal 492 menyatakan, bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta.(aco)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.