SINJAI, TRIBUNBONEOINE.COM– Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdulah menggelar Press Release di ruang gelar perkara Satreskrim Mapolres Sinjai, Selasa (08/08/2023) siang.
Press Release tersebut salah satunya terkait kasus seorang warga yang mengamuk di Puskesmas Samaenre, Lingkungan Samaenre, Kelurahan Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan pada 31 Juli 2023 lalu dan sempat viral di media sosial.
Melalui press release itu, Kapolres Sinjai membeberkan bahwa kasus tersebut berawal saat sekira pukul 21.00 Wita tiga orang pemuda masuk ke ruang UGD Puskesmas Samaenre lalu berlari ke belakang puskesmas.
Setelah itu, datang pelaku berinisial IG m masuk ke dalam puskesmas membawa anjing peliharaan dan membawa senjata tajam jenis parang sambil berteriak mencari orang sehingga membuat kepanikan dan ketakutan terhadap tenaga kesehatan yang bertugas saat itu.
Tidak hanya itu, pelaku juga sempat merusak fasilitas tempat sampah puskesmas.
“Kita akan release kasus tindak pidana dengan sengaja secara bersama- sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap barang atau membawa, memiliki, menguasai, dan menyimpan senjata tajam tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KHU Pidana dan Pasal (2) ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, lembaran negara no. 78 tahun 1951,” jelas AKBP Fery.
Kapolres Sinjai juga menyampaikan bahwa sebelum press release, terlebih dahulu telah dilakukan gelar perkara yang dihadiri beberapa undangan yakni Dandim 1424 Sinjai, Kadis Kesehatan, Camat Sinjai Selatan, Kepala PKM Samaenre, Kepala Desa, Kepala Lingkungan Samaenre, dan beberapa perwira Polres Sinjai.
Atas kasus tersebut pihak Polres menetapkan kasus tersebut sebagai Restorative Justice atau keadilan restoratif yaitu pendekatan penyelesaian konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan terdakwa yang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
“Dalam kegiatan gelar perkara di terima masukan, informasi, dan setelah itu diputuskan sepakat kita lakukan restorative justice sesuai undang undang dengan beberapa pertimbangan, dan apabila kembali pelaku mengulangi lagi akan ditindak secara tegas terhadap bersangkutan,” ungkap AKBP Fery.
Press release ini turut dihadiri Dandim 1424 Sinjai Letkol Inf. Sumardi, Kadis Kesehatan Sinjai dr. Emmy Kartahara Malik, Camat Sinjai Selatan, dan Kepala PKM Samaenre. (Lina Sarfina)







