Mantan Kades Matajang Dituntut 6,6 Tahun Penjara

oleh -692 x dibaca

WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Masih ingat kasus yang menimpa kepala Desa Matajang Kecamatan Dua Boccoe yang sebelumnya ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa Matajang tahun 2020 dan 2021.

Hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bone membacakan tuntutan terhadap terdakwa Saleh Kepala Desa Non Aktif Desa Matajang di Pengadilan Negeri Tipirkor Makassar, Kamis 27/7/2023.

Saleh dituntut dengan Pidana Pokok berupa pidana penjara selama 6 Tahun 6 bulan serta Pidana Tambahan berupa denda sebesar tiga ratus juta rupiah subsidiair empat bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp.750.570.706.

BACA JUGA:  Kapolda Sulsel Injakkan Kaki di Mako Brimob Bone Disambut Dengan Jajar Kehormatan, Danyon Ichsan: Siap Laksanakan Arahan

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Bone Andi Hairil Akhmad, dia mengatakan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

Dalam tuntutan Penuntut Umum Terdakwa Saleh dinyatakan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:  H. Saifullah Latief Sosok Dibalik Kemenangan Telak BerAmal di Desa Tonronge, Lappariaja

“Terdakwa Saleh telah menyalahgunakan uang atas pengelolaan keuangan Desa Matajang pada TA. 2020 untuk kepentingan pribadi sebesar Rp.542.365.170,- sedangkan untuk TA. 2021 sebesar Rp.208.065.536,” kata Andi Hairil.

Lanjut Hairil mengatakan, Agenda sidang selanjutnya adalah pledoi atau nota pembelaan oleh terdakwa / penasihat hukum.

“Saat ini Terdakwa sementara ditahan di Lapas Kelas I Makassar,” tutup Hairil. (Choys)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.