Sukses, Andi Purnama Sari Amier Gelar Temu Konstituen Dapil IV

oleh -597 x dibaca

ULAWENG, TRIBUNBONEONLINE.COM– Anggota DPRD Bone Andi Purnama Sari Amier, SE gelar Reses/Temu Konstituen Dapil IV-masa sidang I Tahun 2023, Ulaweng, Bengo, Lappariaja, Lamuru, Tellu Limpoe, Amali yang berlangsung tepatnya Rabu, 12 April 2023 di lapangan Desa Tadang Palie Kec Ulaweng.

Dalam hal ini, dihadiri dari Sekretariat DPRD an. Asriadi, SH, kepala desa, Anggota BPD, sekretaris desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, warga nasyarakat Desa Tadang Palie dan beberapa warga masyarakat Dapil 4.

Kegiatan yang berdasar Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, reses merupakan instrumen penting yang harus dilaksanakan setiap anggota DPRD guna menampung dan menyerap aspirasi masyarakat yang diwakilinya sesuai daerah asal pemilihan masing-masing anggota DPRD.

BACA JUGA:  Bersama KPU, PPK Ponre Adakan Sosialisasi Pendidikan dan Partisipasi Pemilih

Sesuai pula dengan pasal 88 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota, reses dilaksanakan secara perorangan atau kelompok ke daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD.

Andi Purnama Sari Amier, SE selaku Anggota DPRD Bone Dapil IV dari Fraksi Partai Gerindra mengatakan, reses ini secara regulasi tujuannya untuk menampung dan menyerap aspirasi masyarakat yang diwakilinya sesuai daerah asal pemilihan masing-masing Anggota DPRD.

“Melalui reses ini kami berharap, karena reses adalah salah satu mekanisme resmi yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pembuatan keputusan. Dengan keterlibatan masyarakat dalam sebuah reses akan memberi hasil yang lebih aktual dan berbasis fakta sehingga mudah untuk dikonfirmasi atau diklarifikasi ketika ada informasi yang membutuhkan penjelasan teknis dari peserta reses.
Sehingga masyarakat bisa terlayani dalam hal pemenuhan kebutuhannya, misalkan Kesehatan dan Pendidikannya,” tuturnya

BACA JUGA:  Satlantas Polres Bone Tegur Pengendara Motor Langgar Lalu Lintas

Lanjut Andi Puranama Sari Amier, SE, Adapun isi pembahasan dalam kegiatan reses yaitu penyampaian dan penegasan kembali bagaimana tugas dan fungsi Anggota DPRD sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan Pemerintah. “Secara lembaga mau pun secara perorangan kami telah menjalankan tiga fungsi, yaitu fungsi anggaran, fungsi pengawasan dan fungsi legislasi yang dijabarkan dalam bentuk kegiatan sebagaimana tertuang dalam rencana kerja DPRD Kabupaten Bone tahun 2023,” tutupnya. (yas89)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.