Oleh : Tamzil, S. Pd Guru MIS Arrahman Pajekko/Wartawan Tribun Bone
Peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama semestinya menjadi momentum refleksi mendalam terhadap keberpihakan negara kepada seluruh insan pendidikan di bawah naungan Kemenag. Namun di tengah gegap gempita seremonial dan slogan penguatan moderasi beragama, masih tersisa kegelisahan besar yang dirasakan guru madrasah swasta: mereka seolah hanya menjadi penonton dalam kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Guru madrasah swasta selama ini memegang peran vital dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya di daerah-daerah yang belum sepenuhnya terjangkau sekolah negeri. Dengan keterbatasan sarana, prasarana, dan kesejahteraan, mereka tetap mengabdi mendidik generasi bangsa dengan nilai keilmuan dan keagamaan. Ironisnya, pengabdian panjang tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan keberpihakan kebijakan negara.
Kebijakan PPPK yang diharapkan menjadi solusi atas ketimpangan status dan kesejahteraan tenaga pendidik, justru lebih banyak dirasakan manfaatnya oleh guru di sekolah negeri. Sementara guru madrasah swasta menghadapi berbagai hambatan administratif, keterbatasan formasi, hingga regulasi yang belum sepenuhnya berpihak. Akibatnya, banyak guru madrasah swasta hanya bisa menyaksikan dari kejauhan proses rekrutmen PPPK tanpa kepastian masa depan.
Padahal, madrasah—baik negeri maupun swasta—berada di bawah tanggung jawab yang sama, yakni Kementerian Agama. Jika negara benar-benar mengakui peran strategis madrasah dalam pembangunan sumber daya manusia, maka sudah seharusnya kebijakan PPPK disusun dengan prinsip keadilan dan kesetaraan. Guru madrasah swasta tidak boleh terus-menerus diposisikan sebagai pelengkap, apalagi dianaktirikan.
HAB ke-80 Kemenag hendaknya tidak hanya dimaknai sebagai perayaan usia lembaga, tetapi juga sebagai titik balik evaluasi kebijakan. Kementerian Agama bersama pemerintah pusat dan daerah perlu menghadirkan terobosan nyata yang membuka akses lebih luas bagi guru madrasah swasta untuk mengikuti PPPK secara adil dan transparan.
Tanpa keberpihakan yang jelas, semangat “ikhlas beramal” yang sering digaungkan justru berpotensi menjadi beban moral yang tidak manusiawi bagi guru madrasah swasta. Negara tidak boleh terus meminta pengabdian tanpa memberikan kepastian dan kesejahteraan yang layak.
Sudah saatnya pada HAB ke-80 Kemenag ini, guru madrasah swasta tidak lagi sekadar menjadi penonton kebijakan PPPK, melainkan diakui sebagai aktor utama pendidikan yang berhak atas perlindungan, pengakuan, dan kesejahteraan yang setara.







