BANJIR SUMATERA: KERUSAKAN SISTEMIK, KORBAN KEGAGALAN KEBIJAKAN DAN SOLUSI IDEOLOGIS

oleh -2,744 x dibaca

WAODE ARUMAINI ALI, SE – KOLUMNIS PUBLIK

Banjir dahsyat yang menenggelamkan bagian-bagian Sumatera pada awal Desember 2025 merupakan musibah hasill manifestasi kegagalan tata kelola. Suatu runtunan keputusan ekonomi-politik yang mengizinkan eksploitasi hutan dan pengalihan fungsi lahan tanpa kontrol serius, yang akhirnya menukar keselamatan publik dengan keuntungan jangka pendek. Hasilnya: hampir seribu korban jiwa, ratusan ribu rumah rusak dan ekonomi daerah, serta lingkungan yang luluh-lantak. Data resmi terakhir (9 Desember 2025) menunjukkan korban 964 jiwa, 262 orang masih hilang, serta puluhan ribu rumah serta fasilitas publik rusak parah.

Kerugian ekonomi langsung amat besar. Lembaga independen memperkirakan kerugian ekonomi akibat banjir ini di kisaran Rp68,6 – 68,7 triliun. Angka yang mencakup kerusakan rumah, infrastruktur, hilangnya pendapatan dan kerugian sektor produktif lokal. Estimasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk perbaikan infrastruktur juga mencapai puluhan triliun rupiah. Angka-angka ini hanya permukaan. Biaya jangka menengah-panjang, yakni produktivitas menurun, kehilangan modal manusia dan kerusakan lahan produktif, belum sepenuhnya dimonetisasi.

Dari sisi lingkungan, pola kehilangan hutan dan konversi lahan di Pulau Sumatra selama beberapa tahun terakhir memperparah risiko hidrometeorologi. Laporan pemantauan dan analisis independen mencatat hilangnya puluhan sampai ratusan ribu hektare hutan alam di Sumatera tahun 2023–2024, serta lonjakan aktivitas kebakaran dan deforestasi yang melemahkan fungsi resapan dan stabilitas lereng. Ketika jaringan vegetasi alami dicabik, curah hujan ekstrem berubah cepat menjadi banjir bandang dan longsor yang menghantam permukiman dan lahan pertanian. Ini bukan kebetulan statistik, tetapi konsekuensi.

BACA JUGA:  TANTANGAN KERJA-KERJA SOSIALISASI PENDIDIKAN PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU DAN PEMILUKADA 

Kegagalan pemerintah terlihat pada dua tingkat. Pertama, regulasi dan pengawasan. Izin-izin yang membuka hutan produksi atau kawasan resapan tetap dikeluarkan atau dibiarkan berjalan tanpa hukman tegas ketika melanggar ketentuan lingkungan. Pengelolaan tata ruang sering kali tunduk pada kepentingan investasi, bukan keselamatan publik.
Kedua, paradigma ekonomi. Arah pembangunan yang menempatkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto dan investasi perusahaan sebagai tujuan akhir membuat fungsi lingkungan, yang tidak “memberi” dalam indikator ekonomi jangka pendek disepelekan. Akibatnya rakyat menanggung biaya eksternalitas lingkungan dalam bentuk banjir, penyakit dan kemiskinan baru. Data BNPB tentang puluhan ribu rumah dan fasilitas publik terdampak mendukung gambaran skala krisis ini.

Dari pandangan Islam ideologis, semua praktik itu bertentangan dengan prinsip amanah dan maslahah. Islam menegaskan alam merupakan amanah bersama. Bukan komoditas yang boleh dipreteli demi laba sejalan. Negara bertanggung jawab mencegah mafsadat sebelum menanggung konsekuensi. Dari prinsip inilah lahir empat tuntutan sistemik yang harus ditegakkan segera:

1. Pengakuan hak milik umum atas sumber daya ekologis. Sungai, hutan primer dan kawasan resapan harus diperlakukan sebagai milik khalayak (milkiyyah ‘âm) yang dikelola untuk kemaslahatan. Semua konsesi yang mengurangi fungsi pengairan wajib ditinjau ulang. Jika perlu, dicabut. Ini bukan anti penanaman modal, tapi rancangan ulang investasi yang halal dan berkelanjutan.

BACA JUGA:  RELASI KUASA DI DUNIA PENDIDIKAN: ANTARA ILMU, KEKUASAN, DAN KETIMPANGAN

2. Penataan ruang syar’i yang mengikat secara hokum. Penetapan kawasan lindung, zona banjir, daerah resapan, serta ketentuan pemukiman harus mengikat secara hukum dan diawasi dengan perangkat sanksi administratif dan pidana bagi pejabat/perusahaan yang melanggar. Tiada lagi evaluasi internal yang hanya berujung pada toleransi. BNPB mencatat puluhan ribu rumah dan ratusan fasilitas publik terdampak, bukti betapa merusaknya alih fungsi ruang.

3. Pembiayaan alternatif berbasis nilai Islam. Fasilitasi pembiayaan publik-komunal untuk restorasi ekosistem. Wakaf lingkungan, zakat produktif untuk rehabilitasi lahan, sukuk hijau syariah yang diarahkan ke restorasi sungai dan reforestasi. Mekanisme ini mengurangi ketergantungan pada modal asing yang menuntut ekspansi lahan sebagai imbalan investasi. Studi ekonomi menunjukkan biaya rekonstruksi jauh lebih tinggi, jika bukan investasi pencegahan.

4. Penegakan hukum lingkungan untuk semua. Aparat penegak harus menyasar pelanggaran izin, penebangan ilegal dan konversi lahan tanpa pengecualian. Dalam kerangka syariat, pelaku yang merusak secara sistemik bisa dikenai sanksi berat agar efek jera nyata. Bukan sekadar denda administratif yang mudah dilunasi. Laporan investigasi dan data deforestasi mendukung perlunya tindakan tegas.

BACA JUGA:  BERSAMA MENJAGA RAJA AMPAT: ANTARA WISATA, KEARIFAN LOKAL, DAN KONSERVASI

Banjir Sumatera 2025 memberi kita pelajaran keras. Era mitigasi ad hoc, yaitu pengiriman logistik dan rekonstruksi tanpa koreksi structural, hanya mengikat luka sesaat. Kalau negara enggan mengubah kerangka nilai dan kebijakan yang membiarkannya, ritual tanggap darurat akan terus menjadi sandiwara tahunan. Namun bila negara menerapkan solusi Islam ideologis yang menegakkan amanah, memprioritaskan maslahah, dan memberi sanksi kepada yang merusak, maka negara tidak hanya akan memulihkan. Ia akan menebus kelalaian sejarahnya.

Rakyat yang tenggelam, sawah yang ditimbun lumpur, serta biaya triliunan rupiah adalah tuntutan moral dan politik. Rakyat berhak menagih jawaban konkret. Bukan lagi janji, tetapi kebijakan yang membalikkan logika eksploitasi menjadi logika penjagaan. Jika tidak, maka air akan terus datang dan suara yang tenggelam tak bakal pernah didengar lagi.
________________________________________
Rujukan Utama
1. BNPB, Liputan6, CNN Indonesia, JPNN — Data Korban Jiwa, Hilang, dan Estimasi Kerusakan (Update Situasi per 9–10 Desember 2025).
o Referensi Gabungan dari: gis.bnpb.go.id, Liputan6, CNN Indonesia, www.jpnn.com
2. Tempo / Celios — Estimasi Kerugian Ekonomi Banjir Sumatera Rp68,67 Triliun.
o Referensi dari: Tempo
3. Madani Berkelanjutan, Kehutanan — Data Deforestasi dan Analisis Kehilangan Hutan Sumatera (2023–2024).
4. Referensi Gabungan dari madaniberkelanjutan.id, Dataloka.id, Kehutanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.