SINJAI, TRIBUNBONEONLINE.COM–Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdulah menggelar Press Release di Mapolres Sinjai, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulel, Selasa (08/08/2023) siang.
Press Release tersebut terkait kasus onani yang dilakukan seorang pria di depan mahasiswi di Kabupaten Sinjai yang sempat viral di media sosial.
Di hadapan para awak media, Kapolres Sinjai menjelaskan kronologi kasus tersebut bahwa seorang pria mempertontonkan diri di muka umum dengan memainkan alat kelaminnya (penis) berdasarkan Laporan Polis Nomor : LP/B/181/VIII/2023/SPKT/Res Sinjai, tanggal 4 Agustus 2023.
Kejadian ini terjadi pada Sabtu 22 Juli 2023, sekira pukul 11 Wita, di lapangan nasional, Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.
Saat itu korban inisial NA pulang dari kampus lalu berhenti di pinggir jalan untuk mengecek ponselnya. Tidak lama kemudian Pelaku berinisial MY (54) menggunakan motor dan berhenti tidak jauh dari korban lalu pelaku mengangkat sarung dan melebarkan kakinya hingga memainkan alat kelaminnya (onani) di depan korban.
Korban pun melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, diduga membuat korban mengalami trauma psikis.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian dari kejadian ini diantaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Soul, 1 buah helm, dan 1 lembar sarung.
Pelaku pun diamankan di Mapolres Sinjai dan disangkakan melanggar pasal 36 Jo pasal 10 undang-undang Republik Indonesian Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. (Lina Sarfina)







