Aspek Perpajakan untuk Jasa Freight Forwarding

oleh -108 x dibaca
Petrus Manna - Alixas Biki

Oleh : 

Petrus Manna – Alixas Biki (ASN pada Direktorat Jenderal Pajak)

Industri logistik di Indonesia berkembang pesat seiring dengan tingginya arus perdagangan dan pengiriman barang. Dibalik kelancaran perpindahan barang dari titik asal hingga ke tangan penerima, terdapat satu layanan krusial yang diandalkan oleh banyak pelaku bisnis, yaitu freight forwarding. Mengirimkan satu kontainer barang dari satu tempat ke tempat lain bukanlah perkara mudah. Ada banyak proses rumit, mulai dari pengurusan dokumen, pemilihan rute, hingga kepabeanan. Di sinilah jasa freight forwarding hadir sebagai tulang punggung rantai pasok. Namun, bagi penyedia layanan ini, memahami aspek perpajakan jasa freight forwarding adalah kewajiban mutlak untuk memastikan kelancaran operasional dan kepatuhan terhadap regulasi fiskal.
Sebelum lebih jauh dalam membahas aspek perpajakan jasa freight forwarding sebaiknya kita terlebih dahulu memahami istilah freight cost itu sendiri. Istilah freight cost sangat sering digunakan pada dunia pengiriman barang dan muatan besar. Pemilik bisnis atau orang yang bertugas dalam pengiriman barang wajib memahami freight cost, mulai dari faktor yang memengaruhi, cara hitung, hingga tips menghemat biaya muatan. Freight cost atau biaya muatan bisa memiliki biaya tak terduga di luar biaya awal. Untuk menghindari ini, kita bisa menganalisa terlebih dulu dari jenis barang, berat barang, dan lain-lain

Pengertian Freight cost
Freight cost, atau biasa juga disebut freight charge atau freight rate, adalah biaya yang harus dibayar untuk mengirim barang dari satu tempat ke tempat lain, bisa lewat laut, udara, darat, atau gabungan beberapa moda transportasi. Sederhananya, freight cost adalah biaya pengiriman muatan.
Biasanya, freight cost ini sudah mencakup ongkos dasar pengiriman. Tapi, di lapangan sering ada biaya tambahan yang bergantung pada rute, jenis barang dan kebijakan penyedia jasa. Misalnya, mengirim barang dari Jakarta ke Surabaya lewat kapal laut biasanya lebih murah tetapi butuh waktu lebih lama.
Sebaliknya, pengiriman lewat pesawat bisa lebih cepat tetapi biaya muatan akan jauh lebih tinggi. Inilah pentingnya memahami soal komponen freight cost agar tidak salah hitung dan bisa mengatur budget dengan tepat.
Adapun dari jenisnya, freight cost terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
Freight Collected: Biaya pengiriman muatan dibebankan kepada pembeli.
Freight Prepaid: Penjual membayar biaya pengiriman sebelum barang dikirim.
Freight on Board (FOB): Menentukan kapan tanggung jawab beralih dari penjual ke pembeli.

Faktor yang Mempengaruhi Freight Cost
Kita Banyak mengira freight cost hanya ditentukan oleh jarak dan berat barang. Namun, ada beberapa faktor lain yang memengaruhi total biaya, seperti:
Jenis barang: Ada beberapa jenis barang yang butuh perlakuan khusus, misalnya mudah rusak (fragile), barang berbahaya atau barang bernilai tinggi. Biaya pengiriman barang-barang ini biasanya akan lebih mahal.
Berat dan volume: Perhitungan tarif bisa berdasarkan berat aktual (actual weight) atau berat volume (volumetric weight).
Moda transportasi: Penggunaan shipping laut, udara, dan darat bisa memengaruhi biaya pengiriman karena waktu tempuh yang berbeda. Pengiriman pesawat yang lebih cepat biasanya akan lebih mahal.
Rute dan jarak: Semakin jauh dan rumit rutenya, biasanya akan meningkatkan biaya pengiriman muatan.
Musim dan permintaan: Saat musim ramai pengiriman (peak season), tarif biasanya melonjak karena permintaan tinggi.
Maka dari itu, sebelum kirim barang, sebaiknya kamu cek dulu perkiraan harga dari berbagai opsi.

BACA JUGA:  Menembus Batas: Tantangan dan Hambatan Jurusan ATPH SMKN 5 Bone dalam Menghadapi Revolusi Industri 4.0"

Cara Menghitung Freight Cost
Dalam perhitungan freight cost, perusahaan logistik akan membandingkan berat aktual dengan berat volume. Tarifnya kemudian ditentukan berdasarkan angka berat yang lebih besar. Berikut ini langkah cara menghitung freight cost yang bisa kamu terapkan untuk menghindari kekeliruan:

1. Hitung Berat Aktual (Actual Weight)
Ini berat barang yang sebenarnya (dalam kilogram) sesuai hasil timbangan. Contoh: Kamu kirim 1 dus isi spare part dengan berat 20 kg, maka berat aktualnya 20 kg.

2. Hitung Berat Volume (Volumetric Weight)
Perhitungan berdasarkan berat volume akan digunakan ketika barangnya besar tetapi ringan, seperti bantal atau kardus besar isi plastik. Rumusnya berbeda tergantung moda transportasi:
Udara (air freight): (Panjang × Lebar × Tinggi) / 6.000
Laut (sea freight): (Panjang × Lebar × Tinggi) / 1.000.000 (hasilnya m³, lalu dikalikan tarif per m³)
Darat (land freight): Umumnya mirip laut, tapi beberapa penyedia pakai divisor berbeda, misalnya 4.000 atau 6.000.

3. Hitung yang Lebih Besar
Ketika Anda mengirim barang yang besar dan berat, maka tarif akan dihitung dari yang perhitungannya lebih besar. Jika berat volume lebih besar dari berat aktual, tarif dihitung dari berat volume. Sebaliknya, kalau berat aktual lebih besar, tarif akan mengikuti berat aktual.

4. Tambahkan Biaya Lain
Selain ongkos dasar, kadang ada biaya tambahan seperti:
Fuel surcharge (biaya bahan bakar)
Handling fee, misalnya barang berbahaya atau mudah rusak
Terminal Handling Charge (THC) untuk pengiriman laut
Security surcharge (khusus udara)
Bea masuk & pajak (untuk pengiriman lintas negara)
Delivery Order (DO) fee di Pelabuhan

Aturan Pajak Jasa Freight Forwarding
Pemerintah menaruh perhatian khusus pada industri logistik sehingga aktivitas freight forwarding termasuk Jasa Kena Pajak (JKP).  Adapun beberapa aturan yang menjadi dasar pengenaan pajak, di antaranya:

Undang-undang No. 42 Tahun 2009, dasar regulasi utama terkait pengenaan barang dan jasa kena pajak pertambahan nilai, salah satunya jasa freight forwarding.
Undang-undang No. 36 Tahun 2008, dasar regulasi utama pengenaan pajak penghasilan salah satunya jasa freight forwarding.
Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 yang mengatur jenis jasa lain yang kena PPh pasal 23, termasuk jasa pengurusan transportasi.
Peraturan Menteri Keuangan No. 71/PMK/.03/2022, mengatur jenis jasa yang dikenakan PPN dengan tarif tertentu, termasuk jasa pengurusan transportasi yang di dalamnya ada biaya pengiriman.
Peraturan Menteri Keuangan No. 11 Tahun 2025, mengatur penetapan tarif PPN khusus untuk jasa freight forwarding terbaru.

BACA JUGA:  Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Dilema Pemenuhan MBG: Antara Kapasitas Pemenuhan Penerima Manfaat dan Kualitas Keamanan Pangan

Dalam perpajakan freight forwarding, umumnya terdapat dua jenis pajak, di antaranya:

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Untuk jasa forwarding, pemerintah menetapkan besaran tertentu, yaitu 1,1% dari total tagihan bruto. Ada kalanya forwarder hanya membayarkan biaya tertentu atas nama Anda, lalu menagihnya kembali sesuai jumlah aslinya. Nah, dalam situasi seperti ini, perhitungan pajaknya bisa berbeda, tergantung bagaimana rincian tagihan dan metode penagihannya.
2. PPh Pasal 23
PPh 23 adalah pajak atas penghasilan pihak forwarder. Dalam hal sebagai pengguna jasa, kewajiban untuk memotong 2% dari nilai jasa sebelum melakukan pembayaran dan menyetorkannya pada negara.

Aturan PPN pada Jasa Freight Forwarding yang Perlu Diketahui
Berdasarkan aturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Keuangan No. 11 Tahun 2025 tarif efektif PPN untuk jasa freight forwarding adalah sebesar 1,1% dari total nilai tagihan. Oleh karena itu, sebagai pelaku pengusaha yang melakukan pengiriman barang secara rutin, penting untuk memahami PPN freight forwarding dalam perhitungan pajak dalam invoice.

Tarif PPN Freight Forwarding dan Dasar Hukumnya
Jasa freight forwarding masuk ke dalam kategori Jasa Kena Pajak (JKP) yang mendapatkan perlakuan khusus. Artinya, tarifnya tidak sama dengan tarif PPN pada umumnya. Aturan terbaru mengenai perpajakan freight forwarding tercantum dalam PMK No. 11 Tahun 2025. Pemerintah telah menetapkan tarif efektif PPN freight forwarding sebesar 1,1% dari nilai bruto jasa.
Angka 1,1% ini adalah tarif efektif, karena pemerintah menetapkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) jasa freight forwarding menggunakan nilai tertentu sebesar 10% dari nilai bruto jasa. Nah, tarif PPN 11% kemudian akan dikenakan berdasarkan DPP tersebut.
Hasilnya: 10% x 11% = 1,1%
Tidak semua tagihan freight forwarding otomatis kena PPN 1,1%. Ada persyaratan utama yang wajib terpenuhi, yaitu dalam tagihan harus ada biaya transportasi (freight charges). Biaya transportasi ini mencakup pengiriman menggunakan pesawat, kapal, kereta api, dan angkutan di jalan.
Jika tagihan hanya berisi fee jasa forwarder saja tanpa komponen biaya kirim, maka tarif yang berlaku adalah PPN 11%. Selain itu, freight forwarder wajib memungut PPN jika sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Serta wajib menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan jasa, dan yang tidak kalah penting, adanya biaya transportasi dalam tagihan tergantung pada metode penagihannya. pada metode reinvoicing, semua biaya pihak ketiga masuk dalam tagihan dan dikenakan PPN 1,1%. Sementara itu, pada metode reimbursement, jika klien membayar langsung biaya transportasi ke pihak ketiga, tagihan forwarder hanya akan berisi service fee dan tarif PPN yang berlaku adalah 11%.

Cara Menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menentukan seberapa besar PPN yang harus dibayarkan. Dalam skema umum, DPP adalah nilai jasa. Namun, khusus untuk PPN freight forwarding regulasi memperbolehkan penggunaan nilai tertentu sebagai DPP, yakni 10% dari nilai bruto jasa. Skema ini bertujuan untuk menyederhanakan perhitungan, mengingat banyaknya komponen biaya dalam penggunaan jasa forwarder. Bisa bayangkan forwarder sebagai koordinator proyek yang berkoordinasi dengan banyak vendor sekaligus. Kemudian menetapkan pendekatan nilai tertentu agar perhitungan pajaknya lebih praktis. Meskipun begitu, semua tergantung peranan forwarder dan metode penagihan yang Anda pilih sebagai pengguna jasa, yaitu:

BACA JUGA:  Relokasi Bola Soba Pasca Kebakaran Tahun 2021 : Hati-Hati Kemungkinan Terjadinya Pelanggaran Peraturan Perundangan Cagar Budaya

1. Reimbursement (Penggantian Biaya)
Jika forwarder membayarkan biaya pihak ketiga, seperti pihak pelayaran (shipping line), maskapai penerbangan hingga otoritas pengelola pelabuhan/bandara atas nama Anda dan melampirkan bukti bayar aslinya. Tagihan yang diterbitkan langsung oleh penyedia jasa atas nama perusahaan Anda merupakan “titip bayar” semata sehingga nilainya tidak termasuk objek PPN bagi forwarder. Pajak hanya berlaku untuk jasa yang diberikan forwarder tersebut, yakni sebesar 11%.

2. Reinvoicing (Penagihan Kembali)
Mitra menggabungkan biaya dari berbagai vendor pihak ketiga tadi ke dalam satu faktur tagihan atas nama perusahaan mereka sendiri. Skema all-in ini membuat pengirim tidak menerima bukti bayar asli dari vendor awal, melainkan hanya satu tagihan total. Seluruh nilai dalam tagihan tersebut akan menjadi dasar perhitungan pajak secara keseluruhan, sebesar 1,1% dari total tagihannya.
Perbedaan Transaksi Domestik dan Internasional.

Contoh Simulasi Perhitungan PPN
Agar lebih mudah memahaminya, mari kita lihat perhitungan PPN dalam dua skenario berbeda, yaitu dengan metode reinvoicing dan reimbursement:

Skenario 1: Metode Reinvoicing
CV A Freight Forwarder memberikan jasa freight forwarding kepada PT B dengan rincian:
Biaya transportasi (ke shipping line): Rp70.000.000,-
Service fee: Rp 30.000.000,-
Total tagihan: Rp100.000.000,-
pada metode reinvoicing, seluruh biaya transportasi masuk dalam tagihan, maka:
PPN terutang = 1,1% x Rp100.000.000 = Rp1.100.000,-
Total tagihan setelah PPN = Rp100.000.000 + Rp1.100.000 = Rp101.100.000

Skenario 2: Metode Reimbursement
Masih dengan penyedia dan pengguna jasa yang sama, namun dengan skema pembayaran berbeda:
Biaya transportasi Rp70.000.000 langsung dibayarkan PT C ke shipping line (tidak melalui forwarder)
Service fee forwarder: Rp30.000.000,-
Total tagihan dari forwarder: Rp30.000.000,-
Dalam kasus ini, tagihan hanya berisi service fee tanpa komponen biaya transportasi, maka perhitungan PPN-nya:
PPN terutang = 11% x Rp30.000.000 = Rp3.300.000,-
Total tagihan setelah PPN = Rp30.000.000 + Rp3.300.000 = Rp33.300.000,-

Tarif PPN Freight Forwarding sangat bergantung pada jenis metode pembayaran yang Anda pilih. Pada metode reinvoicing, seluruh nilai tagihan, termasuk biaya transportasi, menjadi dasar pengenaan pajak dengan tarif efektif 1,1% dari total tagihan. Sementara itu, pada metode reimbursement, jika biaya transportasi telah dibayarkan langsung ke penyedia jasanya, pihak forwarder hanya menagih service fee saja, jadi tarif PPN yang berlaku adalah 11% dari nilai jasanya saja.
Perbedaan metode ini terlihat sederhana, tetapi punya dampak yang cukup signifikan terhadap total pembayaran dan pencatatan pajak perusahaan.

Pelakasanaan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak dalam hal ini Jasa Freight Forwarding merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pendapatan negara di bidang perpajakan sehingga diperlukan adanya pemahaman yang baik terhadap regulasi bagi Wajib Pajak. Dengan memahami regulasi yang berlaku sesuai diharapakan mampu meningkatkan kontribusi dalam betuk penerimaan negara sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.