BONE, TRIBUNBONEONLINE.COM– Masyarakat Kabupaten Bone yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mendapat kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan keringanan pembayaran.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan berbagai keringanan bagi para wajib pajak.
Keringanan tersebut meliputi diskon 50 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tunggakan tahun 2025 dan sebelumnya, pembebasan 100 persen denda PKB,
Keringanan juga mencakup pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang telah lewat, sehingga masyarakat memiliki kesempatan menyelesaikan tunggakan kendaraan dengan beban yang lebih ringan.
Kanit Regident Satlantas Polres Bone IPTU Dimas Aji Saputra mengatakan program promo ini berlaku mulai 1 hingga 31 Oktober 2026.
Iptu Dimas kembali mengajak masyarakat Bone yang masih memiliki tunggakan atau denda kendaraan untuk segera memanfaatkan momentum tersebut.
“Masyarakat yang selama ini menunda pembayaran karena memiliki tunggakan dapat memanfaatkan periode Oktober untuk menyelesaikan kewajibannya dengan fasilitas keringanan tersebut,” jelasnya, Jumat (2/10).
Ia menambahkan, kepatuhan membayar pajak kendaraan bukan hanya membantu masyarakat menyelesaikan kewajibannya, tetapi juga mendukung penerimaan daerah yang nantinya kembali untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. (Red)








