Kasat Lantas Polres Bone: Stop Penggunaan Knalpot Brong, Ini Ancaman Sanksinya

oleh -33 x dibaca

BONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama mengimbau para pengguna kendaraan bermotor, untuk tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan.

Kepolisian menilai persoalan knalpot brong tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan lalu lintas, tetapi juga menyentuh aspek kenyamanan, ketertiban hingga keselamatan masyarakat.

AKP Riyanda Putra Utama mengatakan penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar dapat menimbulkan kebisingan.

“Sehingga meresahkan, dan mengganggu kenyamanan dan ketertiban di masyarakat terutama ketika digunakan pada malam hari saat masyarakat membutuhkan suasana tenang untuk beristirahat,” jelasnya.

BACA JUGA:  Ops Zebra 2024: Polantas Bone Bagi Brosur, Hingga Edukasi Masyarakat

Selain itu knalpot brong dapat menimbulkan polusi udara. Kasat Lantas Polres Bone memastikan masyarakat yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Nantinya para pelanggar akan dikenakan pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 UULAJ dan terancam dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” ucapnya.

Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Urama mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas demi menciptakan kenyamanan dan keamanan bersama di jalan raya.

BACA JUGA:  Andi Maulana Gelar Reses Bersama Pedagang UMKM di Pasar Terminal Bulutempe

“Mari menggunakan knalpot standar demi keselamatan, kenyamanan dan ketertiban bersama, knalpot brong bukan gaya tapi pelanggaran hukum,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa tertib berlalu lintas bukan hanya tentang mematuhi rambu dan aturan berkendara, tetapi juga menghormati hak masyarakat lain untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman.

“Hormati hak pengguna jalan lain dan warga sekitar. Mari kita ciptakan lalu lintas yang aman, nyaman dan kondusif demi keselamatan bersama di Kabupaten Bone,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.