Polres Bone Ungkap 60 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Warga Sidrap

oleh -551 x dibaca

WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka dengan total barang bukti sekitar 60 gram sabu.

Kapolres Bone AKBP Astoto Budi Rahmantyo mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/151/VIII/2026 tertanggal 14 Agustus 2026.

Saat ditemui di ruangannya di Mapolres Bone, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Rabu (19/8/2026), Kapolres Bone AKBP Astoto Budi Rahmantyo mengenakan pakaian dinas harian (PDH) lengkap.

Ia didampingi Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra, kemudian Kasat Reserse Narkoba Polres Bone IPTU Irham, Kanit Idik I Satresnarkoba Ipda Hadasri Halim dan Kanit Idik II Satresnarkoba Ipda Andi Mansur saat menyampaikan pengungkapan kasus narkotika tersebut kepada awak media.

BACA JUGA:  Kapolres Bone Beri Sosialisasi Pengamanan TPS Pilkada 2024 Ke Kades dan Lurah

Pengungkapan itu berlangsung di Desa Palime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone.

Polisi awalnya mengamankan seorang pria berinisial ER.

Dari tangan ER, polisi menemukan sabu seberat 10 gram yang dikemas dalam lima klip plastik.

Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Hasilnya, petugas mengamankan seorang pria berinisial MU yang merupakan warga Kabupaten Sidrap.

MU diamankan di Jalan Poros Bone-Wajo saat hendak masuk ke wilayah Kabupaten Bone.

Dari tangan MU, polisi menemukan sabu dengan berat 50,56 gram.

“Kalau ditotal, barang bukti narkotika jenis sabu dari pengungkapan ini sekitar 60 gram,” kata AKBP Astoto Budi Rahmantyo.

BACA JUGA:  Kapolres Bone: Perayaan Malam Tahun Baru di Bone Aman Dan Kondusif

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit handphone, satu timbangan digital, satu tas berwarna hitam dan satu dompet berwarna hitam.

Kedua tersangka selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP dan atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai pasal yang diterapkan dan hasil proses penyidikan.

BACA JUGA:  Tim Resmob Polres Bone Ringkus Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak, Pelaku Ternyata Ayah Kandung

Dalam kurung waktu kurang lebih dua minggu yaitu tertanggal 8 Agustus sampai 19 Agustus 2026 Satresnarkoba Polres Bone telah mengamankan 47 perkara Narkotika.

Dengan total tersangka 55 orang, barang bukti kurang lebih sebanyak 190 gram sabu dan 0,36 tembakau sintetis.

“Dari pengungkapan ini, kami sampaikan 760 jiwa dapat terselamatkan dari pengaruh dan bahaya narkoba,” ungkapnya.

Kapolres Bone menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bone.

Polres Bone juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.