Unit Gakkum Satlantas Polres Bone Limpahkan Kasus Lakalantas ke Kejaksaan

oleh -84 x dibaca

WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone melalui Unit Gakkum melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas kepada Kejaksaan Negeri Bone, Rabu pagi (15/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Tersangka yang diserahkan yakni MU beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka sebagai pengemudi truk yang terlibat kecelakaan dengan pengendara sepeda motor Honda Stylo dengan nopol DW 2665 HE, yang dikendarai oleh DPP (29) berboncengan dengan DF (26).

BACA JUGA:  Porseni HAB Ke-80 Tingkat Provinsi Sulsel, Ribuan Peserta Meriahkan Kantor Kemenag Bone

Yang mengakibatkan DPP meninggal dunia, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.45 WITA di Desa Tanete Harapan, Cina, Kabupaten Bone.

Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bentuk komitmen Satlantas dalam menuntaskan setiap perkara kecelakaan lalu lintas secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen melaksanakan setiap tahapan proses penyidikan secara objektif, akuntabel, dan sesuai prosedur, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terkait,” ujarnya.

BACA JUGA:  Sertijab Danyon D Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Berlangsung Khidmat

Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

AKP Riyanda juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan saat berkendara, serta meningkatkan kewaspadaan di jalan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.