Bekali Penyidik Dan PPNS, Polres Bone Sosialisasi KUHAP 2025

oleh -127 x dibaca

WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Satreskrim Polres Bone menggelar sosialisai UU RI No. 20 Tahun 2025 tentang Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru serta melakukan koordinasi kepada PPNS dinas Wilayah Hukum Polres Bone, Jumat (22/5/2026) kemarin.

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang gelar Sat Reskrim Polres Bone dipimpin Wakapolres Bone Kompol Antonius Tutleta., S.PD.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, turut menjadi narasumber utama dalam kegiatan tersebut. Selain itu, hadir IPDA Sabriadi KBO Reskrim dan IPDA A. Syamsualam Kanit Tipiter sebagai narasumber.

Peserta kegiatan terdiri dari penyidik, AIPTU A.Junaidi Hendra, Kanit PPA dan Aiptu Sabri, S.H Banit Tipiter Satreskrim Polres Bone.

BACA JUGA:  Dua Saudara Kembar Tertangkap Mencuri Akseoris HP

Dan PPNS dari berbagai instansi yang berada di wilayah hukum Polres Bone dari Disnaker, Kemenhub Darat hingga unsur Hubdat dan Hublat.

Dalam sesi pemaparan materi, mebahas sejumlah pasal penting dalam KUHAP baru. Langkah itu dilakukan untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang terintegrasi dan sesuai prosedur.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan mengatakan tujuan utama sosialisasi tersebut adalah menyamakan persepsi memperkuat sinergi seluruh aparat penegak hukum terhadap aturan baru.

“Sosialisasi menjadi langkah memperkuat sinergi antara penyidik Polri dan PPNS dalam penegakan hukum di Kabupaten Bone,” jelasnya, Sabtu (23/5).

BACA JUGA:  Jumat Berkah, Satlantas Polres Bone Dan DPD LKGH Bone Beri Bantuan ke Guru Honorer di Sibulue 

Menurutnya, Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru wajib dipahami seluruh aparat penegak hukum, termasuk PPNS.

“Undang-undang ini bukan hanya perubahan regulasi, tetapi juga perubahan cara berpikir dalam penegakan hukum yang lebih profesional, modern dan berorientasi pada kepastian hukum,” ujar AKP Alvin Aji Kurniawan.

Ia menilai koordinasi dan komunikasi antara penyidik Polri dan PPNS menjadi faktor penting dalam penanganan perkara di lapangan.

Hal itu untuk mencegah ego sektoral dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

“Penegakan hukum tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Dibutuhkan sinergi, kesamaan persepsi, serta koordinasi yang kuat antara penyidik Polri dan PPNS agar seluruh proses berjalan profesional, akuntabel dan sesuai aturan,” katanya.

BACA JUGA:  Warga Kabupaten Bone DPO Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sinjai

Menurutnya, penguatan sinergi akan berdampak pada kualitas penegakan hukum di daerah.

“Kami berharap sinergitas antara Polri dan PPNS di Kabupaten Bone semakin kuat sehingga setiap proses penegakan hukum dapat berjalan maksimal, transparan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.