BONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Satuan Reserse Narkoba Polres Bone mencatatkan pencapaian signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bone. Selama periode 2 April hingga 10 Mei 2026, kepolisian berhasil membongkar puluhan kasus dengan menyita barang bukti sabu ratusan gram.
Kasat Narkoba Polres Bone IPTU Irham mengungkapkan bahwa sepanjang periode tersebut jajarannya telah mengungkap sebanyak 22 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan sinte cair hingga tembakau sintetis.
“Dari puluhan kasus tersebut, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 135,34 gram, sinte cair 11,40 gram dan tembakau sintetis 53,89 gram,” jelasnya.
Sementara Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi yang memimpin langsung press rilis mengatakan keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberantas segala bentuk narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.
Kapolres lanjut mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba dan ikut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bone. Siapa pun yang terlibat, baik bandar, pemakai maupun pengedar, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, termasuk jika menemukan indikasi transaksi narkotika.
“Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan,” tegasnya. (Red)







