PONRE, TRIBUNBONEONLINE.COM– Kepala UPT SMP Negeri 2 Ponre, Hj. Esse P, S.Pd menyatakan dukungan sesuai Pergub Nomor 1 tahun 2015, dan Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Kawasan di larang merokok. Peraturan ini dianggap sejalan dengan komitmen sekolah dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
Ia menyebutkan bahwa peraturan ini selaras dengan program kesehatan yang sudah berjalan di sekolahnya. Kawasan tanpa rokok adalah langkah positif untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi pelajar.“Kami mendukung penuh peraturan ini, karena sejalan dengan visi kami untuk mendidik siswa dalam menjaga kesehatan mereka,” kata Hj. Esse.
Ia mengharapkan, bahwa adanya Pergub dan Perda tersebut bisa mengurangi paparan asap rokok di lingkungan sekolah, yang nantinya dapat lebih menciptakan generasi baik.
Lanjut, Hj. Esse juga akan terus berkomitmen bahwa tak ada lagi guru maupun orang tua pelajar merokok di lingkungan sekolah. Dengan penerapan peraturan ini tidak hanya untuk melindungi para peserta didik, tetapi juga untuk memberikan contoh baik kepada masyarakat luas.
“Dengan langkah bersama, kami berharap kesehatan dan kesejahteraan generasi mendatang dapat terjaga dengan baik, demi masa depan yang lebih baik bagi anak-anak kita yang merupakan generasi penerus kita semua,” ungkapnya. (Ar7)







