BONE, TRIBUNBONEONLINE.COM– Dalam menumbuhkan kesadaran diri akan pentingnya memakai helm dalam mengendarai sepeda motor, Personel Sat Lantas Polres Bone yang melaksanakan gatur pagi rutin memberikan imbauan tertib berlalu lintas kepada masyarakat, Senin (20/4/2026).
Tampak terlihat, dengan humanis beberapa pengendara yang mengendarai sepeda motor dipersimpangan Jalan Sukawati – Jalan Samballoge tanpa memakai helm, diberhentikan oleh personel yang bertugas.
Karena hal ini selain melanggar peraturan lalu lintas juga berbahaya bagi keselamatan pengendaranya itu sendiri.
Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama mengatakan tindakan teguran disampaikan sebagai bentuk kepedulian dan edukasi tentang keselamatan lalu-lintas bagi pengendara beserta penumpang.
“Mengacu pada Pasal 106 Ayat 8 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia,” jelasnya.
Menggunakan helm merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan oleh pengendara sepeda motor maupun penumpang yang dibonceng sebagai perlindungan diri apabila mengalami kejadian kecelakaan lalu Lintas, tandasnya. (Red)








